Jakarta, MINA – Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang status PPKM level 3 dan 4 di Pulau Jawa – Bali sejak Selasa (7/9) hingga Senin 13 September 2021.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa – Bali, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan ada sejumlah aturan baru yang diterapkan dalam PPKM sepekan ke depan.
“Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7-13 September ini,” kata Luhut saat memaparkan keputusan itu yang disiarkan secara langsung melalui YouTube, Senin (6/9/2021) malam.
Pertama, kata Luhut, terkait penyesuaian waktu makan di tempat atau dine in di mal berubah menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen yang akan diuji coba di 20 tempat wisata di daerah PPKM level 3.
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.
Meski demikian, tegas Luhut, di tempat-tempat makan tersebut, pengelola harus tetap ketat menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan platform PeduliLindungi. Masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan meski level PPKM di daerahnya menurun.
“Dalam sepekan terakhir, seperti yang diberitakan media-media massa, ada pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah mengambil langkah persuasif agar hal itu tak lagi terjadi,” kata Luhut.
Luhut menjelaskan, pengendalian wabah covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan. Ia mengklaim, perbaikan tersebut ditandai oleh semakin sedikitnya kota maupun kabupaten level 4. Terhitung sejak 5 September 2021, hanya 11 kota/kabupaten yang dietapkan PPKM level 4. Sebelumnya ada 25 kota dan kabupaten.
“Ada peningkatan jumlah wilayah yang diterapkan PPKM level 2. Sebelumnya, PPKM level 2 diterapkan hanya di 27 kabupaten/kota. Sementara saat ini ada 43 kabupaten/kota dari wilayah aglomerasi yang diterapkan PPKM level 2,” kata Luhut.
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan
Awal pekan lalu, pemerintah kembali memperpanjang status PPKM level 3 dan 4 dari tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Keputusan perpanjangan masa PPKM itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). (L/R2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung