Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPN Nol Persen dan Mutu SDM Jadi Kendala Ekspor Jasa

sajadi - Kamis, 27 September 2018 - 20:51 WIB

Kamis, 27 September 2018 - 20:51 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menggelar diskusi publik dengan tema “Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Ekspor Jasa di Indonesia” yang membahas tentang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nol persen dan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kerja Indonesia terhadap peningkatan ekspor jasa terkena pajak.

Penerapan PPN nol persen yang hanya mencangkup tiga jenis sektor ekspor jasa seperti jasa maklon,  jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi membuat beberapa pihak merasa tidak puas.

“Padahal kalau di negara-negara lain, itu semua sektor ekspor jasa sudah nol persen. Tapi kita cuma tiga jenis jasa itu saja,” kata anggota Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengkajian Ekonomi (LP3E) Kadin, Ina Primiana di kantor Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (27/9).

Menurutnya, penerapan PPN terhadap sebagian besar sektor ekspor jasa tersebut membuat persaingan tenaga kerja Indonesia baik di dalam maupun luar negeri menjadi melemah. Ditambah lagi data menunjukan hampir 100 ribu tenaga asing mengusai beberapa sektor jasa di Indonesia.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Hal ini mengingat daya saing tenaga kerja indonesia  di pasar ekspor global mengalami penurunan yang dikhawartirkan sebagai dampak kurangnya daya saing mutu sember daya manusia Indonesia dari tenaga kerja asing di Negara lain.

Untuk itu, Ina mengharapkan pemerintah dapat meningkatkan kualitas SDM masyarakat Indonesia dengan mengefektifkan porsi 20 persen anggaran negara yang disediakan untuk sektor pendidikan.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I, Pusat Kebijakan Penadapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI, Rustam Effendi, mengatakan fihaknya sedang mengkaji enam usulan jenis ekspor jasa lain untuk dikenakan PPN tarif nol persen.

“Saat ini kementerian keuangan sedang mengkaji jenis-jenis jasa lainnya yang ekspornya dapat dikenakan PPN tarif nol persen, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” kata Rustam.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Dengan kondisi yang seperti ini, diharapkan pemerintah mampu bersinergi dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan kebijakan yang terbaik mengenai PPN nol persen terhadap ekspor jasa dan peningkatan mutu sumber daya manusia Indonesia. (L/Sj/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

 

 

Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Halal
Ekonomi
Indonesia