Banjul, 15 Rabi’ul Awwal 1438/15 Desember 2016 (MINA) – Presiden Gambia Yahya Jammeh telah mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Agung terkait apa yang dikatakannya sebagai dugaan terjadinya kecurangan dalam pemilihan presiden yang mengalahkan dirinya dan memenangkan pemimpin oposisi, Adama Barrow.
Namun, persidangan gugatan itu tidak bisa dijalankan karena terjadinya kekurangan hakim di Mahkama Agung yang merupakan badan mandat untuk memutuskan kasus-kasus hukum pemilu. Demikian Daily Nation memberitakan yang dikutip MINA.
Sementara itu, militer dan polisi menduduki kantor Komisi Pemilihan Independen (IEC) Gambia yang menuai kecaman dunia internasional terhadap Presiden Jammeh.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Ketua IEC Alieu Momar Njie mengatakan kepada AFP pada Rabu (14/12) bahwa ia belum diberitahu mengapa ia dilarang keluar dari kantornya sendiri.
Menurut Njie, satu-satunya cara untuk meluluskan pengajuan Jammeh adalah melalui pengadilan, tapi pengadilan tidak bisa berjalan tanpa adanya hakim.
Tahun lalu Jammeh menembak sejumlah hakim tinggi setelah mereka meringankan beberapa hukuman mati.
Sementara itu, para pengacara melakukan boikot dari sistem pengadilan pada Rabu untuk memprotes tindakan melawan hukum ciptaan Jammeh.
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
Kelompok pengacara paling berpengaruh di negara itu ‘Bar Association’, mengatakan, setiap pengangkatan hakim oleh Jammeh yang hanya bertujuan untuk memutuskan kasus yang melibatkan dirinya, menjadi tidak adil.
Berdasarkan konstitusi, Presiden Jammeh mempunyak hak untuk masih menjadi Presiden hingga tanggal 19 Januari 2017, sebelum digantikan oleh presiden terpilih.
Karenanya hingga 18 Januari 2017, sangat diperlukan bagi kasus Jammeh untuk didengar di pengadilan sebelum akhir masa jabatannya, untuk itu Jammeh perlu menunjuk enam hakim untuk Mahkamah Agung, jabatan yang telah dibekukan sejak Mei 2015.
Seorang pemimpin oposisi, Halifa Sallah, mengatakan bahwa batas waktu bagi Presiden Jammeh adalah 19 Januari 2017 untuk meninggalkan jabatannya.
Baca Juga: Inggris Hormati Putusan ICC, Belanda Siap Tangkap Netanyahu
“Kami telah mengatakan bahwa mulai 19 Januari, jika Presiden Jammeh mengatakan ‘saya tidak akan pergi’, maka jelas akan terjadi krisis konstitusional dan yang paling mungkin adalah konflik di negeri ini,” katanya. “Kami berpendapat bahwa presiden terpilih Barrow adalah presiden Gambia berikutnya.
Pada Selasa sebelumnya, Presiden Liberia Ellen Johnson Sirleaf mengatakan, delegasi tingkat tinggi empat pemimpin Afrika, termasuk dirinya, telah gagal mencapai konsensus dengan Jammeh dan Barrow terkait transisi kekuasaan di Gambia. (T/P001/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Guido Crosseto: Kami akan Tangkap Netanyahu Jika Berkunjung ke Italia