Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden India Tandatangani RUU Kewarganegaraan Kontroversial Kecualikan Muslim

Syauqi S - Jumat, 13 Desember 2019 - 23:19 WIB

Jumat, 13 Desember 2019 - 23:19 WIB

5 Views ㅤ

New Delhi, MINA – Presiden India Ram Nath Kovind telah menandatangani RUU Amendemen Kewarganegaraan (CAB) yang kontroversial untuk menjadi Undang-Undang dengan mengecualikan komunitas Muslim, kata para pejabat, Jumat (13/12).

“Presiden telah memberikan persetujuannya untuk CAB dan dengan demikian itu telah menjadi Undang-Undang,” kata seorang pejabat. “Kumpulan aturan yang terangkun dalam CAB mulai berlaku dengan diterbitkannya di berita resmi pada Kamis,” tambahnya seperti dikutip Xinhua.

CAB sebelumnya telah disahkan oleh kedua majelis parlemen India pekan ini.

UU ini bertujuan untuk memberikan kewarganegaraan kepada imigran ilegal dari enam agama–Hindu, Sikhisme, Budha, Jainisme, Parsi, dan Kristen–dari Bangladesh, Afghanistan, dan Pakistan. UU itu mengecualikan imigran Muslim.

Baca Juga: AS Lancarkan 10 Serangan ke Yaman

Dengan undang-undang baru ini, pemerintah akan memberikan kewarganegaraan India kepada para imigran non-Muslim yang memasuki negara itu secara ilegal sebelum 31 Desember 2014.

Partai-partai oposisi dan anggota masyarakat sipil mengkritik RUU itu sebagai bertentangan dengan prinsip-prinsip sekuler yang diabadikan dalam konstitusi India karena tidak memasukkan komunitas Muslim di dalamnya.

Undang-undang baru ini telah memicu protes luas di India, terutama di negara bagian Assam dan Tripura. Penduduk setempat khawatir para imigran akan membahayakan posisi mereka.

Pada Kamis (12/12) malam, dua orang tewas dan beberapa lainnya cedera akibat tindakan polisi yang menembaki pengunjuk rasa di Assam. (T/R11/P2)

Baca Juga: Myanmar Kembali Diguncang Gempa M 5,5

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: [POPULER MINA] Al-Qassam Unggah Video Perlawanan dan Kenaikan Tarif Impor AS

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Kolom
Dunia Islam
Dunia Islam
Dunia Islam