Jakarta, 19 Ramadhan 1437/24 Juni 2016 (MINA) – Dengan pertimbangan untuk mempercepat pengembangan dan pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba diperlukan pengaturan secara khusus, guna menyatukan pelaksanaan kewenangan pengelolaan kawan, pemerintah memandang perlu pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. Atas dasar pertimbangan ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba.
Dalam Perpres itu disebutkan, untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba, dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba.
“Otorita Danau Toba, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini. Sebagaimana dilaporkan laman resmi Seskab yang dikutipMi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat (24/6).
Susunan organisasi Otorita Dana Toba, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Dewan Pengarah; dan b. Badan Pelaksana.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Dewan Pengarah mempunyai tugas: a. Menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan, melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Danau Toba; b. Mensinkronkan kebijakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Danau Toba.
Selain itu c. Memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan Pelaksana mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Danau Toba; dan d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Danau Toba yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
Pasal 5 Perpres ini menyebutkan, Dewan Pengarah terdiri atas: a. Ketua merangkap Anggota: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman; b. Ketua Pelaksana Harian merangkap Anggota: Menteri Pariwisata; c. Anggota: 1. Mendagri, 2. Menteri PPN/Kepala Bappenas, 3. Menteri Keuangan, 4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 5. Menteri Agraria/Kepala BPN, 6.Menteri PUPR, 7. Menteri Perhubungan, 8 Menteri Kelautan dan Perikanan, 9. Menteri ESDM, 10. Menteri Ketenagakerjaan, 11. Menteri PANRB, 12. Kepala BKPM, 13. Sekretaris Kabinet, dan 14. Gubernur Sumatera Utara.
Menurut Perpres ini, dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris, dan dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman. Selain itu, dalam mendukung kelancara pelaksanaan tugas Dewan Pengarah dapat dibantu oleh Kelompok Ahli.
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren
Mengenai Badan Pelaksana, menurut Perpres ini, merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata, dan akan dibentuk paling lambat setelah 3 (tiga) bulan sejak Perpres ini diundangkan.
Susunan organisasi Badan Pelaksana itu terdiri atas: a. Kepala; b. Pejabat Keuangan; dan c. Pejabat Teknis, yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Pariwisata atas persetujuan Dewan Pengarah.
“Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pariwisata atas persetujuan Dewan Pengarah,” bunyi Pasal 9 ayat (4) Perpres Nomor 49 Tahun 2016 itu.
Perpres ini juga menegaskan, bahwa Badan Pelaksana berkedudukan di Kawasan Pariwisata Danau Toba, dan dalam hal diperlukan dapat membuka perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.
Baca Juga: Konferensi Internasional Muslimah Angkat Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan
Pegawai
Menurut Perpres ini, Kepala, pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelola dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional non PNS sesuai kebutuhan.
Kepala Badan Pelaksana, menurut Perpres ini, diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan.
Kepala Badan Pelaksana juga dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir apabila: a. Berhalangan tetap; b. Berdasarkan penilian kinerja tidak mampu menjalan tugas dengan baik; c. Menjadi terdakwa; dan d. Mengundurkan diri.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Al-Aqsa, AWG Gelar Sosialisasi di PPTQ Khadijah Pesawaran Lampung
Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah dikonsultasi dengan Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata.
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pelaksana memperhatikan aspirasi, budaya, dan masukan dari masyarakat yang ada di Kawasan Pariwisata Danau Toba,” bunyi Pasal 17 Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, Badan Pelaksana wajib menyusun: a. Rencana Induk Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba untuk jangka waktu 25 tahun, yaitu tahun 2016-2041; dan b. Rencana Deatil Pengembangan dan Pembangunan 5 (lima) tahunan Kawasan Pariwisata Danau.
Rencana Induk dan Rencana Detail itu diusulkan Badan Pelaksana melalui Menteri Pariwisata kepada Dewan Pengarah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Badan Pelaksana terbentuk.
Baca Juga: Banjir Rob Genangi Sejumlah Wilayah di Jakarta Utara
Untuk pertama kali Rencana Detil Pengembangan dan PembangunanKawasan Pariwisata Danau Toba disusun untuk periode 2016-2019, dengan target kinerja ditetapkan oleh Menko Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
“Otorita Danau Toba melaksanakan selama 25 tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2041, dan dapat diperpanjang,” bunyi Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Juni 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu. (L/P010/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik