Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK Segera Diluncurkan

Rendi Setiawan - Jumat, 16 Juli 2021 - 20:41 WIB

Jumat, 16 Juli 2021 - 20:41 WIB

2 Views

Jakarta, MINA — Kemenag segera meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil). Program ini menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatan kelas dan kualitas produk UMK.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Sehati untuk UMK dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam mendapatkan sertifikasi halal. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku UMK mengenai pentingnya sertifikat halal dan label halal bagi percepatan pertumbuhan bisnisnya.

Tujuan lainnya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengkonsumsi produk halal, penguatan bagi produk halal hasil pelaku UMK, meningkatkan jumlah pelaku UMK yang memenuhi ketentuan halal, dan meningkatkan nilai tambah dan kompetisi produk UMK di perdagangan lokal dan internasional.

“Pemerintah sangat memperhatikan kemajuan UMK. Untuk itu, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH akan meluncurkan program ini,” jelas Menag saat menggelar rapat dengan Plt Kepala BPJPH Mastuki di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Hadir, para staf khusus Menag; Abdul Rochman, Nuruzzaman, Ishfah Abidal Aziz, Wibowo Prasetro, dan Qodir, serta Sekretaris BPJPH Arfi Hatim.

Sasaran program Sehati ini adalah pelaku UMK yang memenuhi kriteria tertentu untuk sertifikasi halal yang diberikan oleh pemerintah melalui BPJPH, Kementerian/Lembaga lain di pusat atau daerah, serta lembaga lain, seperti lembaga sosial, lembaga keagamaan atau mitra penyelenggaraan jaminan produk halal lainnya.

Plt. Kepala BPJPH Mastuki mengatakan, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2019, terdaftar sebanyak 64 juta UMKM di Indonesia yang secara bertahap wajib memiliki sertifikat halal pada tahun 2024.

“Mengacu pada data BPS tahun 2019, Pemerintah melalui BPJPH telah memberikan sertifikat gratis kepada 3.179 pelaku usaha,” tutur Mastuki.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Mulai tahun 2021 ini target program Sertifikasi Halal Gratis akan ditingkatkan menjadi 15.000 UMK, dengan harapan pada tahun 2024 target jutaan UMK telah bersertifikat halal,” kata Mastuki. (L/R2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Dunia Islam