Jakarta, MINA – Proses kewajiban bersertifikat halal pada produk halal yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mulai 2019 ditargetkan selesai sampai 2024.
“Prosesnya akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024,” kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10).
Menag menegaskan bahwa pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 dilakukan secara bertahap.
“Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya,” tegas Menag.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman.
“Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda. Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun. Perbedaan rentang waktu ini tergantung dari kompleksitas produk masing-masing,” jelasnya.
“Namun perlu kami tegaskan bahwa penahapan produk seperti kami sampaikan tersebut tidak berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan produk sudah bersertifikat halal sebelum UU JPH berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, selama masa penahapan wajib bersertifikat halal, BPJPH Kemenag akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang menghasilkan produk yang wajib bersertifikat halal.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Selama masa penahapan lebih diutamakan pendekatan secara persuasif bagi pelaku usaha. Segera daftarkan produk mereka yang termasuk wajib bersertifikat halal. Namun perlu disampaikan, selama masa penahapan, bagi produk yang masih beredar dan belum memiliki sertifikat halal tetap diizinkan beredar meskipun tidak mencantumkan label halal di kemasan produk mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, adapun penindakan hukum akan dilakukan setelah jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA). (L/R10/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?