Naypyitaw, 27 Muharram 1438/28 Oktober 2016 (MINA) – Kelompok Hak Aasasi Manusia menuduh pasukan keamanan Myanmar telah memperkosa puluhan Muslimah Rohingya di negara bagian Rakhine selama operasi-operasi pembersihan yang oleh militer disebut sebagai operasi pembersihan terhadap militan bersenjata.
Chris Lewa, Direktur Arakan Project, sebuah organisasi HAM Rohingya, mengatakan bahwa sekitar 30 Muslimah dilaporkan telah diperkosa di sebuah desa tunggal pada 19 Oktober lalu. Demikian The Financial Express memberitakan yang dikutip MINA, Jumat (28/10).
Militer Myanmar telah mengontrol ketat kawasan itu, termasuk menutup akses bagi organisasi kemanusiaan internasional. Kondisi itu membuat tidak bisa dilakukannya verifikasi independen terkait peristiwa itu, Myanmar Times melaporkan.
Lewa mengatakan, ia juga telah menerima laporan tambahan dari lima perempuan berusia antara 16 hingga 18 yang diperkosa di desa lain pada tanggal 25 Oktober, dan dua perempuan di lokasi lain pada tanggal 20 Oktober.
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Pada 25 Oktober, Jaringan Hak Asasi Manusia Burma (BHRN) merilis pernyataan yang mengatakan “sangat prihatin” atas sedikitnya 10 kasus dugaan pemerkosaan yang telah didokumentasikan oleh warga sipil di kota Maungdaw sejak operasi militer dimulai, termasuk seorang wanita yang sedang hamil tiga bulan dan kemudian mengalami keguguran.
“Pemerintah Burma (Myanmar) sengaja melanggar hukum internasional dan melakukan kejahatan yang mereka janjikan kepada dunia bahwa mereka akan menahan diri melakukannya,” kata U Kyaw Win dari BHRN, mengacu pada Deklarasi Komitmen untuk Mengakhiri Kekerasan Seksual dalam Konflik.
Laporan serangan seksual yang meluas muncul di saat pasukan keamanan melakukan perburuan di daerah yang dipicu oleh tiga serangan mematikan di pos polisi perbatasan pada tanggal 9 Oktober, yang diyakini dilakukan oleh gerilyawan Muslim Rohingya.
Kelompok-kelompok internasional termasuk PBB dan LSM internasional telah menuntut agar pemerintah mengizinkan penyelidikan independen terhadap serangkaian pelanggaran HAM yang terjadi di Rakhine.
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel
Namun, pihak berwenang selalu membantah melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
Sementara organisasi hak Women telah menerbitkan banyak laporan yang merinci tentang insiden penyerangan seksual dan pemerkosaan oleh Tatmadaw (Angkatan Bersenjata Myanmar), khususnya di daerah etnis minoritas.
Berdasarkan UUD (Konstitusi) 2008, anggota militer memiliki impunitas atas kejahatan, jadi tidak bisa dituntut secara hukum, sesuatu yang telah lama dituntut oleh kelompok HAM untuk diubah.
“Tatmadaw memiliki sejarah panjang dan terdokumentasi dengan baik atas pelecehan seksual terhadap perempuan di daerah di mana mereka beroperasi. Pertanyaannya adalah apakah Aung San Suu Kyi dan pemerintah Burma siap untuk melakukan tindakan, karena ini adalah ujian nyata dari komitmen politik mereka untuk menghormati hak-hak asasi, ” kata Phil Robertson, Wakil Direktur Human Rights Watch divisi Asia. (T/P001/P2)
Baca Juga: Macron Resmi Tunjuk Francois Bayrou sebagai PM Prancis
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)