Kairo, 16 Sya’ban 1436/3 Juni 2015 (MINA) – Pengadilan Mesir telah menunda dua pekan, dan menetapkan tanggal 16 Juni sebagai tanggal untuk memutuskan hukuman mati terhadap presiden terguling Mesir, Mohammed Mursi, setelah menerima pendapat Mufti Negara, Syaikh Shawki Allam.
Media setempat Al-Ahram, Selasa (2/6) menyebutkan, hakim ketua mengatakan pengadilan hanya menerima rekomendasi Mufti Negara untuk menjatuhkan vonis, dan hingga kini masih memerlukan lebih banyak waktu untuk mempelajari pendapat mufti tersebut.
Namun walaupun demikian, rekomendasi mufti mengenai hukuman mati itu tidak mengikat secara hukum di pengadilan.
Pengadilan juga menunda putusan dalam kasus terpisah tentang mata-mata, di mana Mursi dan 35 terdakwa lainnya dituduh bersekongkol dengan kekuatan asing, termasuk kelompok Islam Palestina Hamas, Hizbullah Lebanon dan Garda Revolusi Iran, untuk mengacaukan Mesir.
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
Hukuman mati terhadap Mursi dan lainnya secara massal, termasuk ulama terkemuka Yusuf Al-Qaradhawi, menuai kecaman dari dunia Islam, PBB, Uni Eropa, Amerika Serikat, serta kelompok-kelompok lokal dan hak asasi internasional.
Pihak Kairo menanggapi dengan menyatakan bahwa kritik mencerminkan kurangnya objektivitas, dan berpendapat bahwa kritik merupakan campur tangan dalam urusan Mesir. (T/P4/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah