Raperda COVID-19 Disahkan, Pemprov DKI Prioritaskan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi

Jakarta, MINA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin (19/10) melalui Rapat Paripurna, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah () Penanggulangan COVID-19 di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Melalui Perda terdiri dari 11 Bab dan 35 Pasal itu, Jakarta  menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan Perda tersebut dalam upaya pemulihan kondisi kesehatan dan sosial-ekonomi Jakarta.

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyampaikan apresiasi atas terciptanya sinergitas antara eksekutif dan legislatif, agar saling menguatkan dan mengingatkan satu sama lain dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, maka kita memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta,” kata Ahmad Riza Patria.

Menurut dia, semangat kemitraan yang terbina dengan baik, dapat memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19, memulihkan kesehatan masyarakat dan memulihkan perekonomian masyarakat Kota Jakarta selama masa pandemi ini.

Ariza menilai ketepatan waktu penetapan Raperda tersebut memberikan keyakinan bersama untuk dapat memutus penyebaran dan penularan virus COVID-19.

Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai masukan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta selama proses pembahasan, penyelesaian, dan persetujuan Raperda tersebut.

“Ini akan menjadi catatan penting bagi Eksekutif untuk segera ditindaklanjuti, terlebih lagi kita bersama belum mengetahui secara pasti kapan pandemi ini akan berakhir. Kita juga menggarisbawahi pentingnya dalam menjaga, menumbuhkan, dan mengimplementasikan nilai-nilai semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang terbina dengan sangat baik, proporsional dan profesional selama ini,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan, Raperda tersebut bisa dijadikan sebagai bahan edukasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat berperilaku pola hidup bersih dan sehat sebagai pengendalian wabah COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.

“Sehingga mata rantainya putus, nah itulah tujuan akhir dari Raperda ini. Bagaimana supaya perilaku itu berubah? Di samping sosialisasi terus menerus, muncul kesadaran. Ada juga sesuatu yang ditakuti, yakni sanksi bagi oknum yang menarik jenazah secara paksa serta bagi yang menolak dilakukan pengobatan ataupun vaksinasi,” katanya. (T/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.