Cibubur, Bekasi MINA – Dalam Program acara Ruang Kesehatan yang disiarkan kanal Youtube Rasil TV pada Kamis (7/10) Aktifis Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Bidang Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat Fuad Baradja menyampaikan empat cara yang dapat dilakukan dalam penanggulangan bahaya rokok.
Pertama, menaikkan harga jual rokok. “Harga rokok itu harus mahal, harga rokok di Indonesia terbilang murah di dunia. Indonesia menjual dengan harga 20 ribu, di Singapura bisa sampai 130 ribu. Apakah mereka cari uang dari meninggikan harga rokok? tentunya tidak. Mereka menginginkan generasi mudanya tidak bisa membeli rokok, dan yang miskin tidak akan mampu membeli rokok,” kata Fuad.
Kedua, dilarang mengiklankan rokok. Menurutnya, rokok benda yang tidak harus diiklankan, tujuan iklan rokok itu menyasar kepada orang-orang yang belum pernah merokok.
Ketiga, adanya kawasan bebas rokok. Sehingga, memberikan perlindungan bagi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
Keempat, pemberian informasi di bungkus rokok bahwa rokok itu berbahaya dan sebagainya, bahkan di negara lain tidak mencantumkan merk rokok.
“Inilah bentuk kepedulian masyarakat dunia yang kemudian bersatu padu untuk melindungi warganya dari bahaya rokok, namun sayangnya di Indonesia belum menerapkan hal itu,” ujarnya.
Fuad menekankan, jika masyarakat merasa mendapatkan keuntungan dari merokok, berarti sudah kecanduan.
“Jangan biarkan anak anda nantinya masuk kedalam kecanduan juga, jaga mereka dengan jangan merokok didepan anak-anak. Selain Anda tidak meracuni anak-anak Anda dengan asap rokok juga tidak menularkan perilaku merokok kepada anak-anak Anda,” tegasnya. (L/Hju/RS2)
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
Mi’raj News Agency (MINA)