
Pengadilan Militer
Mesir. (Foto: AA)" width="300" height="204" /> Pengadilan Militer Mesir. (Foto: AA)Kairo, 3 Jumadil Awwal 1436/22 Februari 2015 (MINA) – Penuntut umum Mesir menyebut sebanyak 240 orang pendukung presiden terguling Muhammad Mursi dirujuk ke pengadilan militer, Sabtu (21/2).
Sumber pengadilan mengatakan, ratusan pendukung itu didakwa bergabung dengan Ikhwanul Muslimin, membakar sebuah gereja dan sebuah kantor polisi di provinsi Minya.
Sumber yang meminta anonimitas (nama dirahasiakan), mengatakan kepada Anadolu Agency sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), 240 orang itu terbukti telah berpartisipasi dalam pembakaran di kota Malawi, Minya pada 2013.
Pada Oktober 2014, Presiden Mesir Abdel Fattah Al-Sisi menyetujui undang-undang yang memungkinkan warga sipil yang terlibat dalam serangan terhadap lembaga-lembaga negara dirujuk ke pengadilan militer.
Baca Juga: Pemerintah Suriah Desak Dunia Internasional Hentikan Serangan Israel
Ikhwanul Muslimin, gerakan Mursi berasal, telah ditetapkan sebagai “gerakan teroris” akhir tahun 2013 oleh penguasa militer yang mengadakan kudeta. (T/P001/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Sembilan Warga Sipil Syahid oleh Serangan Udara Israel di Suriah