Washington, MINA – Upaya terbaru pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menyamakan boikot Israel dengan anti-Semitisme adalah bagian dari rencana selama bertahun-tahun untuk mengkriminalisasi kritik terhadap Israel di Amerika Serikat (AS) dan luar negeri, kata pakar hukum dan politik.
Pada Kamis (19/11), Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan rencana AS untuk melabeli gerakan Boikot, Divestasi, Sanksi (BDS) untuk hak-hak Palestina sebagai “anti-Semit” dan membatasi pendanaan untuk kelompok yang mendukungnya.
Dima Khalidi, pendiri dan direktur Hukum Palestina, sebuah kelompok advokasi hukum yang berbasis di AS, mengatakan, tindakan itu bertujuan membungkam advokasi hak-hak Palestina.
“Ini adalah satu langkah lagi dalam serangan yang jauh lebih besar dan lebih luas terhadap gerakan hak asasi manusia secara global, tetapi juga di AS – dan itu dimulai jauh sebelum Trump,” kata Khalidi kepada Al Jazeera dalam wawancara telepon, Jumat (20/11).
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Hukum Palestina telah mendokumentasikan lebih dari 200 usulan RUU yang bertujuan membatasi advokasi Palestina di puluhan Negara bagian di seluruh AS saja. Hanya 25 persen dari gerakan itu yang berhasil, tetapi kelompok itu mengatakan, 30 negara bagian AS saat ini memiliki undang-undang itu.
Khalidi mengatakan, langkah-langkah untuk membatasi pengorganisasian pro-Palestina di AS telah berkembang dari waktu ke waktu, dengan gelombang terbaru menjadi upaya “untuk mendistorsi dan mempolitisasi anti-Semitisme untuk memasukkan semua kritik terhadap Negara Israel”.
Menurutnya, niatnya tetap sama yaitu untuk mencegah warga Palestina berbicara tentang pelanggaran hak dan meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatannya. (T/RI-1/P2)
Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal
Mi’raj News Agency (MINA)