RUU Kewarganegaraan Ancam Warga Muslim di India

Muslim India (foto: istimewa)

Kuala Lumpur, MINA – Majelis Perundingan Pertubuhan Malaysia (MAPIM) mengecam Rancangan Undang-undang (RUU) Kewarganegaraan yang baru-baru in dikeluarkan oleh Pemerintah India. RUU tersebut akan memberikan status kewarganegaraan bagi para migran dari semua agama besar di Asia Selatan, kecuali Islam.

Seperti dikutip dari New York Times, Rabu (11/12), RUU tersebut telah disahkan di majelis rendah parlemen (Lok Sabha) pada Selasa (10/12) dini hari waktu setempat setelah beberapa jam perdebatan. Selanjutnya, RUU ini akan memerlukan persetujuan di majelis tinggi parlemen (Rajya Sabha) untuk menjadi sebuah undang-undang.

Pemerintah India berdalih, hal itu bertujuan memberikan perlindungan kepada minoritas yang melarikan diri dari penganiayaan agama di negara-negara asal seperti, Pakistan, Bangladesh dan Afghanista.

Dengan tidak disebutkannya agama Islam dalam RUU itu, hal tersebut akan membuat Muslim di India sangat gelisah karena dinilai memarginalisasi umat Islam.

RUU Amandemen Kewarganegaraan tersebut dinilai sebagai langkah pertama partai berkuasa Partai Bharatiya Janata (BJP) di India yang akan menjadikan 200 juta sebagai warga kelas dua dan membuat banyak dari mereka tanpa kewarganegaraan, padahal Muslim India adalah salah satu populasi Muslim terbesar di dunia.

Para kritikus RUU itu menyatakan, RUU ini sebagai bagian dari kampanye mengidentifikasi dan mendeportasi Muslim yang telah tinggal di India selama bertahun-tahun.

Mereka menjabarkan jalur menuju kewarganegaraan India bagi para migran dari Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan jika mereka dapat membuktikan bahwa mereka telah berada di India setidaknya selama lima tahun.

RUU ini berjalan seiring dengan program yang diperdebatkan yang telah dimulai di negara bagian timur laut India, Assam, tahun ini. Sekitar 33 juta penduduk di negara bagian itu harus membuktikan, dengan bukti dokumenter, bahwa mereka atau leluhur mereka adalah warga India.

Faktanya, sekitar dua juta orang atau banyak dari warga di sana adalah Muslim. Banyak dari mereka adalah penduduk seumur hidup India. Namun, mereka terancam ditinggalkan dari daftar kewarganegaraan di negara bagian Assam setelah melewati tes kewarganegaraan tersebut.

Selanjutnya, BJP berharap akan memperluas tes kewarganegaraan semacam itu ke negara bagian lainnya. Undang-undang baru ini akan menjadi prinsip panduan bagi siapa saja yang bisa berharap menyebut diri mereka orang India.

Oleh karena itu, MAPIM menyerukan kepada OKI, PBB dan seluruh Muslim di dunia untuk bersatu melawan RUU diskriminatif tersebut dalam rangka mencegah pelanggaran hak asasi manusia warga Muslim di India. (T/Sj/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.