Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muatan Agama dalam Buku Pendidikan Tanggung Jawab Kemenag

Hasanatun Aliyah - Rabu, 19 April 2017 - 15:28 WIB

Rabu, 19 April 2017 - 15:28 WIB

350 Views

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beri penjelasan pada Raker dengan Komisi X tentang RUU Sistem Perbukuan. (Kemenag)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beri penjelasan pada Raker dengan Komisi X tentang RUU Sistem Perbukuan. (Kemenag)

Jakarta 22 Rajab 1438/ 19 April 2017 (MINA) – Kementerian Agama (Kemenag) dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementrian lainnya, mengusulkan RUU Sistem Perbukuan (Sisbuk) bermuatan agama dalam pendidikan menjadi tanggung jawab pihaknya.

Usulan itu dimasukkan dalam Pasal 6 Ayat 3 RUU Sisbuk, bahwa buku yang bermuatan keagamaan, menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, demikian dikutip dari laman Kemenag.

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, pihaknya ingin ikut bertanggung jawab terhadap isi dan konten buku-buku agama dan keagamaan, baik buku pendidikan maupun buku umum, karena pertimbangan dari pihaknya yang sering mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang adanya isi buku yang tidak sejalan dengan esensi dan subtansi agama itu sendiri.

“Karenanya, kami merasa terpanggil ikut bertanggung jawab terhadap buku-buku yang ada, khususnya dalam isinya,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/04).

Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan 

“Jadi, jangan salah mengerti kami ingin mengintervensi terbitannya atau cetakkannya. Bagi kami, bukan itu poinnya. Tapi yang prinsip, isi dari buku-buku agama dan keagamaan itu kami bisa ikut terlibat, dan tanggung jawab itu bisa dilakukan dengan baik,” tambahnya.

Ia sangat bersyukur usulan tersebut sudah terakomodir dalam RUU Sistem Perbukuan itu, meski menunda pengesahan RUU Sisbuk di sidang paripurna.

“Selaku Menteri Agama, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan Komisi X DPR RI dan para anggota serta Mendikbud beserta jajarannya yang telah bersedia menunda pengesahan RUU ini yang seyogyanya dilakukan beberapa waktu lalu di sidang paripurna,” kata Menag.

Atas ketertundaan pengesahan RUU, Menag meminta maaf yang sebesar-besarnya.

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

Di sela itu, Mendikbud Muhajir Efendi mengatakan, RUU Sistem Perbukuan ini diharapkan dapat menjadi dasar pemerintah dalam merapihkan sistem perbukaan di Indonesia, dan diharapkan akan semakin signifikan untuk memajukan bangsa, khususnya dalam program percepatan literasi nasional.

“Saya mengucapkan terima kasih atas selesainya RUU Perbukuan atas kerja keras ketua Panja dan seluruh anggota. Insya Allah, kami akan memegang komitmen dalam bentuk peraturan pemerintah yang menyertai perundangan itu, dan ini akan semakin mempercepat proses pendidikan mencerdasakan bangsa,” ucapnya.(T/R10/B05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Rekomendasi untuk Anda