Tangerang, MINA — Lembaga sosial dan keagamaan Sahabat Yatim Indonesia resmi berubah status menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 912 tahun 2020.
Lembaga tersebut kini bisa mengelola zakat dari masyarakat seluruh Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementrian Agama Tarmizi Tohor menyampaikan, bahwa kesejahteraan masyarakat menjadi sangat penting bagi suatu bangsa, untuk terwujudnya masyarakat yang sejahtera tentunya akan mendukung kehidupan yang kondusif dan stabil dalam mencapai cita-cita negara.
“Bagi bangsa Indonesia sendiri, langkah untuk menciptakan kesejahteraan menjadi program prioritas pada era pemerintahan,” kata Tarmizi dalam sambutan syukuran Sahabat Yatim Indonesia di Serpong Utara, Tangerang, Banten, Rabu (10/2).
Baca Juga: Dewan Pers Desak Polisi Usut Tuntas Teror terhadap Wartawan Tempo
Namun kata Tarmizi, pemerintah tidak dapat bergerak sendiri, butuh keterlibatan instrumen masyarakat. Tentunya menjadi tanggung jawab bersama sebagai warga bangsa Indonesia.
“Dalam ajaran agama Islam, kesejahteraan bagi umat sudah diatur dengan kegiatan-kegiatan mewujudkan keadilan sosial ekonomi. Salah satunya adalah zakat. Sehingga perlu pengelolaan zakat secara optimal, profesional dan tepat sasaran dalam penyalurannya,” tutur Tarmizi.
Ia mengatakan, “hal ini menjadi perhatian penting bagi Yayasan Sahabat Yatim Indonesia yang baru saja resmi dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat berskala Nasional yang ke-28 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia nomor 912 tahun 2020”.
SK ini secara resmi diserahkan pada 3 Februari 2021 oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementrian Agama Tarmizi Tohor
Baca Juga: H-8 Lebaran, Lalu Lintas di Toll Cipali Sudah Mengalami Peningkatan
Tarmizi mengatakan, sebagai Laznas berskala Nasional harus memiliki program, visi, dan misi yang jelas serta terstruktur. “Laznas harus melakukan kewajiban melakukan audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), dan bersedia mengikuti akreditasi serta audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama,” katanya.
“Aturan pelaporan secara rutin kepada Kemenag dan Baznas adalah kewajiban mutlak”, ujarnya lagi.
Di masa pandemi Covid-19 ini, Tarmizi berharap semua Laznas berskala Nasional dapat berkontribusi dalam menangani wabah Covid-19 yang meningkat setiap harinya.
Ikhsan, S.E.I., M.M. Ketua Pengurus Yayasan Sahabat Yatim Indonesia menyampaikan, bahwa dengan dikukuhkannya lembaga ini sebagai Laznas, merupakan suatu amanah yang harus dijalankan, juga menjadikan semangat baru untuk bisa mengelola dan menyalurkan dana zakat serta sedekah dalam rangka memberi manfaat bagi umat.
Baca Juga: MUI Minta KPI Panggil dan Tegur Raffi Ahmad
“Sebagai bentuk rasa syukur dari pengukuhan tersebut, Sahabat Yatim Indonesia menyelenggarakan kegiatan syukuran,” imbuhnya.
Acara berlangsung sederhana dihadiri pejabat di lingkungan Kementerian Agama pusat maupun kota Tangerang Selatan, MUI Provinsi Banten, Dinas Sosial serta Baznas kota Tangerang Selatan.
Selain itu juga hadir salah satu personil nasyid legendaris Teddy Snada dan Aktor Senior David Chalik. (R/R4/P1)
Baca Juga: Gerakan Puasa Energi di Bulan Ramadhan Berhasil Hemat 59.063 Jam
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Diperkirakan pada 27-28 Maret 2025