Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah Satu Pemimpin Aksi 313 Ditahan

Rendi Setiawan - Jumat, 31 Maret 2017 - 10:44 WIB

Jumat, 31 Maret 2017 - 10:44 WIB

355 Views

(dok. KabarPKS)

Jakarta, 3 Rajab 1438/31 Maret 2017 (MINA) – Laporan yang menyebutkan Pemimpin Aksi Bela Islam 313 Muhammad Al Khattath ditahan aparat kepolisian pada Rabu (30/3) malam dibenarkan Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan.

Dalam keterangannya kepada MINA, Kamis (31/3) pagi, Michdan menuturkan, pihaknya dihubungi Al Khattath yang ditahan di Mako Brimob untuk melakukan pendampingan. “Iya. Beliau (Al Khattath) ditahan sejak tadi malam dan meminta pendampingan. Jam 9 WIB tadi kami bergerak,” kata Michdan.

Informasi awal yang diterima MINA, Al Khattath ditangkap dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hingga saat ini, Michdan mengaku belum mengetahui apa tuduhan dan alasan penahanan Al Khattath.

“Belum tau apa tuduhannya,” kata Michdan.

Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga

Penahanan itu, kata Michdan, jangan sampai membuat semangat umat Islam terpecah. Sehingga justru akan menjadi sebuah kerugian bagi kaum muslimin. “Informasi ini jangan sampai membuat kita tidak fokus. Tuntutan umat Islam tetap sama. Terapkan hukum seadil-adilnya,” katanya.

Michdan berharap, penahanan Al Khattath bukan alasan untuk menimbulkan kerusuhan di aksi 313 yang akan berlangsung usai Shalat Jum’at. “Umat Islam harus tetap tenang. Saya pikir penahanan Ustadz Al Khattath tidak akan terlalu berdampak besar untuk aksi 313,” ujarnya.

Sejumlah pengacara muslim dari beberapa lembaga seperti TPM, Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) pagi ini meluncur ke Mako Brimob, Depok untuk melakukan pendampingan.

Muhammad Al Khattath, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) yang juga penggagas Aksi 313 sebelumnya mengajak umat Islam di seluruh wilayah Indonesia untuk turun ke jalan menuntut Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diberhentikan dan ditangkap dengan segera atas kasus penistaan agama yang dijalaninya. (L/R06/R04)

Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III

Rekomendasi untuk Anda

Breaking News
Indonesia
Indonesia
Indonesia