Jakarta, 10 Rajab 1438/6 April 2017 (MINA) – Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath, tidak pernah berniat melakukan makar, hanya ingin melaksanakan demonstrasi sebagai penanggung jawab demo hari itu.
“Keinginannya hanya petahana Gubernur DKI Jakarta yang mencalonkan kembali, Ahok, statusnya sudah menjadi terdakwa, supaya ada ketentuan hukum,” kata Michdan saat berkunjung di rutan, Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (7/4).
Ia mengatakan pihaknya menyayangkan pemberitaan tentang ustadz Al Khaththath yang diberitakan seolah merencanakan makar dengan mendobrak pintu gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), masuk melalui gorong-gorong, hal itu tidak benar.
“Jelas bahwa amat sangat minim bukti bahwa dia hendak melakukan makar, sedangkan perkembangan terakhir katanya niat saja sudah bisa menjadi bukti,” tambah Michdan.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Dikata Michdan, niat yang mana memang dia tahu niatnya ustadz Al Khaththath bahkan sebetul kalau membicarakan niatnya itu. sebelum beliau melakukan kegiataan demo dia sudah ditangkap, niat ya untuk melakukan Demo pada aksi 313. Kemudian adanya tuduhan miring 19 Maret melakukan rapat itu tidak pernah.
“Jadi, menurut hemat saya semua diada-adakan terlalu sumir sekarang justru kalau ingin membicarakan perbuatan makar itu lihat yang dilakukan oleh sekelompok yang menamakan dirinya sebagai negara Papua Barat
“Berani ngga sekarang menanggapi soal Papua Barat itu, itu jelas-jelas melakukan tindakan makar, yang menyatakan sudah mendirikan negara di Papua kemudiaan ada pemerintahannya dan meminta pengakuaan. Padahal itu di wilayah negara Indonesia. Bagaimana tindakan Kepolisian Indonesia saat ini terhadap kasus itu , menurut saya perlu itu dipikirkan oleh Polisi,” kata penasehat hukum itu. (L/R03/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal