Sampah Plastik Mengkhawatirkan, Padang Keluarkan Perwako

, MINA – Produksi sampah di Kota Padang kian mengkhawatirkan. Bahkan, 15 persen sampah di ibu kota Sumatera Barat itu didominasi sampah plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Al Amin mengatakan, jika terus dibiarkan, sampah plastik jelas mengancam keasrian lingkungan. Pihaknya mengimbau setiap pelaku usaha maupun masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.

“Harapan kita, pelaku usaha tidak lagi menyediakan kantong plastik. Ini salah satu cara menimalisir sampah plastik,” kata Al Amin dalam keterangannya, Senin (3/12).

Dikutip Info Publik, Al Amin mengatakan, kantong plastik memang menjadi primadona masyarakat saat berbelanja. Apapun jenis belanjaannya, kantong plastik tetap dipilih sebagai pengangkut barang yang dibeli.

“Selesai digunakan, kantong plastiknya dibuang. Apalagi, kalau buangnya sembarang tempat,” katanya.

Dalam hal imbauan ini, Pemko Padang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota () Nomor 36 Tahun 2018. Perwako ini mengatur tentang pengendalian penggunaan kantong belanja plastik.

“Upaya pengurangan sampah plastik dari hulu tak lain untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat demi terwujudnya lingkungan bersih dan sehat,” katanya.

Sebelumnya, uji coba penerapan kantong belanja plastik sekali pakai tidak gratis yang dimulai 21 Februari 2016 silam cukup memuaskan. Pengurangan penggunaan kantong plastik berdampak besar terhadap timbulan sampah plastik.

“Upaya ini mengurangi penggunaan kantong plastik mencapai 25-30 persen,” terang Al Amin.

Al Amin menyebutkan, berbagai upaya pengurangan penggunaan plastik di Kota Padang telah dilakukan sejak lama. Mulai dari inovasi raun asyik bayar dengan sampah plastik, sedekah sampah, penggunaan kantong plastik ramah lingkungan saat pelaksanaan ibadah kurban, serta memperbanyak bank sampah serta TPS 3R. (R/R06/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.