Jakarta, MINA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, Indonesia berpeluang menjadi pusat industri halal.
Hal itu disampaikan Sandiaga saat membuka program Islamic Creative Economy Founders Fund (ICEFF) 2022.
Berdasarkan laporan Indonesia Halal Market 2021/2022, kata Sandiaga, Indonesia disebut menjadi pasar konsumen halal terbesar di dunia dengan konsumsi produk halal sekitar USD184 miliar pada 2020 atau setara Rp2.757 triliun.
Sementara itu, nilai ekspor produk halal mencapai USD8 miliar atau setara Rp119 triliun, nilai impor produk halal sekitar USD10 miliar dan investasi sektor ekonomi halal di Indonesia sekitar USD5 miliar.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Melihat perkembangan data tersebut, ada peluang yang dapat dimanfaatkan dalam rangka menjadikan Indonesia tidak hanya sebagai konsumen halal, namun sebagai pusat industri halal dunia,” kata Sandiaga lewat keterangan tertulis, Senin (18/7).
Sandiaga menjelaskan pemerintah terus mendorong para pelaku usaha mengembangkan produk dan jasa halal, sehingga Indonesia bisa menjadi pemain utama atau tak hanya sasaran pasar produsen industri halal dunia.
Melalui program ICEFF 2022, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berkomitmen mendukung akselerasi industri halal.
Program itu mempertemukan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya industri halal di subsektor kuliner, kriya, aplikasi, dan modest fashion untuk mendapatkan dukungan pendanaan dari lembaga keuangan dan pemodal untuk mengembangkan bisnis.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Sandiaga meminta investor maupun lembaga pendanaan syariah yang hadir dalam pitching program ICEFF 2022 untuk tak ragu menanamkan investasi kepada 30 peserta terpilih.
“Saya sangat harapkan kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, dan terdapat peserta yang mendapatkan realisasi permodalan untuk memajukan usahanya agar terus naik kelas dan bermanfaat untuk umat,” ujar Sandiaga. (L/R4/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?