Jakarta, MINA – Wakil Ketua Perkumpulan Nusantara Utama Cita (NU Circle) Ahmad Rizali meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek Nadiem Makarim menyetop buku bacaan Bernarasi vulgar karya sastra masuk kurikulum Merdeka Belajar.
“Adegan cabul yang mengumbar narasi seksualitas dan persenggamaan sangat tidak layak masuk kurikulum pendidikan nasional. Nadiem harus menghentikan kecerobohan ini. Pemerintah harus menjaga keadaban manusia melalui pendidikan kemanusiaan yang adil dan beradab,” tegas Ahmad Rizali di Jakarta, diterima Jumat (31/5).
Dalam program Sastra Masuk Kurikulum, yang menjadi pendukung Kurikulum Merdeka dan Merdeka Belajar, banyak karya sastra bernarasi beradegan cabul dan vulgar direkomendasikan secara resmi sebagai bacaan guru dan anak-anak sekolah.
Salah satu contohnya adalah cerpen berjudul “ Rumah Kawin” yang ditulis Zen Hae. Cerpen ini diterbitkan tahun 2004.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Berpotensi Hujan Ringan
Di halaman 48 cerpen tersebut berbunyi, “Batang…. Mamat Jago yang serupa ikan……” terasa menekan…..” Sarti.” Halaman 47 “Tangannya terus meremasi….. ” Selanjutnya halaman 58 menggambarkan aktivitas seksualitas.
Ditegaskan Ahmad, panduan yang dibuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Sastra Masuk Kurikulum termasuk dalam kategori pelanggaran norma kesusilaan karena telah mengumbar persenggamaan melalui tulisan.
“UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jelas mengatur masalah ini dan melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Karena itu NU Circle minta program ini harus dihentikan dan dibuat secara lebih beradab dan lebih profesional,” tegas Ahmad.
UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mendefinisikan pornografi adalah gambar, sketsa, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat
Baca Juga: BAZNAS Luncurkan Green Zakat Framework, Dukung Pelestarian Lingkungan
Dalam pasal 4 ayat 1 tegas disebutkan larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak.
“Ini bukti Profil Pelajar Pancasila yang tidak diturunkan secara langsung dari setiap Sila Pancasila telah membuat Kemdikbudristek bebas merdeka melakukan apa saja termasuk memasukkan pendidikan ketidakberadaban dalam Kurikulum Merdeka,” tegasnya.
Menurutnya, problem besar pendidikan nasional saat ini adalah rendahnya mutu berpikir siswa karena kompetensi literasi dan numerasi sangat memprihatinkan.
“Mengapa Kemdikbud tidak fokus di sini. Seharusnya perang besar pemerintah adalah memberantas kebodohan ini dan bukan membuat program yang justeru menurunkan akal sehat dan mengubah syahwat kebinalan,” ujarnya geram.
Baca Juga: Dampak Sosial Sangat Dahsyat, Waka DPR Dukung Pemberantasan Judi Online
Ahmad mendesak Pemerintah, termasuk Pemerintahan Prabowo- Gibran kelak lebih fokus memerangi kebodohan literasi dan numerasi ini dengan menerbitkan Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden tentang Peningkatan Mutu Literasi dan Numerasi Pendidikan Dasar dan Menengah. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag RI Dorong Pemberdayaan Zakat, Wakaf sebagai Solusi Masalah Global