Jakarta, 10 Muharram 1438/11 Oktober 2016 (MINA) – Sebanyak 2.700 orang calon jamaah umroh gagal berangkat sejak 2015 sampai 2016 ini karena biro perjalanan haji dan umroh yang telah menerima pembayaran mereka, tidak memberangkatkan mereka.
Sebagian besar calon jamaah umroh tersebut menuntut pengembalian biaya umroh kepada Ali Zainal Abidin selaku Direktur biro perjalanan Kafilah Rindu Kabah (KRK) PT. Assyifa Mandiri Wisata yang beralamatkan di jalan Kesemek Blok R no. 9 Komplek Kalibata Indah Jakarta Selatan.
“Kami ingin menyelesaikan masalah ini secara hukum. Sampai dengan surat ini dilayangkan, saudara Ali Zainal Abidin hanya berjanji, dinyatakan dengan surat materai yang disaksikan oleh kepolisian setempat,” kata Hisyam, mewakili calon jamaah, kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), di Kalibata, Jakarta, Senin (10/10) pagi.
Kasus ini sudah dilaporkan baik oleh jamaah perorangan maupun agen pemasar ke pihak yang berwajib, Bareskrim Polri, Fit. Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polda Banten dan Poltabes Surabaya.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
“Adanya indikasi bahwa bapak Ali Zainal Abidin bisa lepas dari tanggungjawab. Karena sudah pernah ditahan di Polda Metro Jaya pada Juni 2016 selama 30 hari kemudian dilepaskan,” ujar Hisyam.
Kemudian dia menambahkan, kasus ini adalah kasus besar karena menyangkut banyak korban 2.700 calon jamaah umroh yang berasal dari hampir seluruh wilayan di Indonesia dari Sabang sampai Irian dengan kerugian bernilai lima puluh milyar dan kerugian immaterial berupa beban psikologis para korban yang berdampak pada kejiwaannya, bahkan terdapat korban yang meninggal.
Karena menyangkut banyak korban dimungkinkan bila hal ini di biarkan berlarut-larut akan menimbulkan gejolak atau gangguan keamanan. Keberadaaan Ali Zainal Abidin di tengah – tengah masyarakat akan menimbulkan korban penipuan berikutnya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami selaku warga negara Indonesia sangat mengharapkan, Adanya penanganan yang serius dari kepolisian dan pihak pihak yang terkait untuk penyelesaian kasus ini. Kami minta adanya keadilan hukum, dan kami para jamaah akan berkumpul di Kantor KRK tepatnya, Kantor KRK Jl. Kesemek blok R No. 9 Komplek Kalibata Indah,” ujarnya.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
“Kami berharap semoga mendapat perhatian dan dapat segera ditindaklanjuti untuk diproses secepatnya mulai tingkat terendah sampai tertinggi agar rasa keadilan sebagai warga negara di negara hukum Republik Indonesia, dapat diperoleh dan yang terpenting kepercayaan kami kepada kepolisian sebagai wadah pengaduan masalah untuk mendapat penyelesaian masalah adalah tepat,” terang Hisyam. (L/P002)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas