Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 94 Ribu Konten Terkait Judi Online Diblokir

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - 15 detik yang lalu

15 detik yang lalu

0 Views

Ilustrasi judi online. (Gambar: Media Indonesia0

Jakarta, MINA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) mengumumkan telah memblokir sebanyak 94.720 konten judi online.

Pemblokiran tersebut dilakukan hanya dalam waktu tiga hari, sejak Sabtu, 9 November hingga Senin, 11 November 2024.

Kemkomdigi juga memblokir satu akun instagram, yakni @orangisenglucu dengan pengikut sebanyak 119.000.

Plt. Direktur PAI, Kemkomdigi, Syofian Kurniawan mengatakan, “Kami juga menemukan sejumlah grup di channel telegram dan whatsapp yang mempromosikan judi online dan telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya.”

Baca Juga: Kapolri Tegaskan akan Tindak Tegas Polisi Pelindung Judol

Sejak 20 Oktober hingga 11 November 2024, Kemkomdigi telah menangani 262.034 konten perjudian, dengan rincian website atau situs plus Internet Protocol (IP) 249.660 konten, meta 11.015 konten, file sharing 5.562 konten, google/youtube 2.136 konten, x (dahulu twitter) 1.035 konten, telegram 40 konten, tiktok 37 konten dan app store 1 konten. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ini Daftar Korban Kecelakaan Tol Cipularang

Rekomendasi untuk Anda