Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebuah Desa di Muaro Jambi, Larang Warganya Merokok dalam Rumah

Insaf Muarif Gunawan - Rabu, 31 Mei 2023 - 22:13 WIB

Rabu, 31 Mei 2023 - 22:13 WIB

190 Views

Muaro Jambi, MINA – Dalam upaya menerapkan hidup sehat. Desa Muaro Sebo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi memberlakukan peraturan bagi semua warganya merokok di dalam rumah.

Selain melarang merokok di dalam rumah, Perda Muaro Jambi No 5 Tahun 2018 juga melarang merokok di dalam tempat ibadah, sarana kesehatan, ruang kelas, area kegiatan anak, angkutan umum dan kawasan terbatas merokok.

“Aturan  yang termaktub dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang Larangan Merokok itu merujuk kepada Perda Kabupaten Muaro Jambi No 5 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Roko,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, Senin (29/5), demikian keterangan yang diterima MINA.

Budhi mengatakan, Perda larangan merokok di dalam rumah memang sudah lama diterbitkan. Bahkan ada desa yang menerapkan peraturan tersebut melalui perdes, yakni Desa Muaro Sebo, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko).

Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan

“Desa Muaro Sebo, Kecamatan Jaluko sudah menerapkan peraturan tersebut. Warganya tidak diperkenankan merokok di dalam rumah. Kalau mau merokok harus di luar atau di tempat terbuka,” kata Budhi.

Budi Hartono menyampaikan, ada tiga alasan mengapa merokok di dalam rumah itu dilarang.

Pertama, asap rokok tidak hilang hingga tiga jam dan residunya dapat menempel pada berbagai peralatan yang ada di dalam rumah, seperti karpet, dinding, baju, dan lain lain.

Kedua, partikel asap yang lebih kecil akan sangat mudah untuk berpindah dari satu ruangan ke ruangan lainnya meskipun pintu tertutup.

Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama

Ketiga, asap yang berasal dari napas perokok akan menempel di pakaian, rambut, kulit dan yang lainnya pada tubuh anggota keluarga lain, sehingga akan terbawa kemanapun mereka pergi.

“Dengan mengetahui tiga alasan di atas, diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat yang masih merokok, bahwa penyakit yang ditimbulkan akibat rokok tidak hanya menyerang para perokok, namun juga berbagai anggota keluarga lainnya,” katanya.

Pelanggaran terhadap perda tersebut bisa menyebabkan perokok dikenai hukuman penjara 3 bulan atau denda Rp 50 juta.

Budhi Hartono meminta masyarakat menerapkan perilaku hidup sehat dengan berhenti merokok sedini mungkin.

Baca Juga: Industri Farmasi Didorong Daftar Sertifikasi Halal

Kata dia, ada tempat konsultasi agar bisa berhenti merokok, yakni melalui nomor telepon 0-800-177-6565 (bebas pulsa) setiap Senin-Sabtu pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Hotline itu disediakan oleh Kementerian Kesehatan. (R/R8/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Cenderung Mendung, Sebagian Hujan Ringan Sore Hari

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Tausiyah