Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Banyumas Lebih Pendek

Rafardhan Irfan Alaric - Jumat, 3 Mei 2019 - 16:35 WIB

Jumat, 3 Mei 2019 - 16:35 WIB

8 Views ㅤ

Istimewa

Banyumas, MINA – Pemerintah Kabupaten Banyumas akan mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1440 H.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Banyumas Joko Wiyono mengatakan, pengurangan jam kerja ASN sepekan sebanyak lima jam, semula bekerja 37,5 jam menjadi 32,5 jam.

“Pengurangan jam kerja supaya ASN bisa lebih khusyu dalam melaksanakan ibadah puasa”, ujarnya sebagaimana keterangan pers Humas Kabupaten Banyumas yang diterima MINA Jum’at (3/5).

Joko berharap, ASN selama bulan puasa lebih meningkatkan kinerjanya dan masuk kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan

“Karena seharusnya puasa tidak mengurangi kinerja ASN dan apabila selama bulan puasa ada yang tidak masuk sesuai jam kerja, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku”, tuturnya.

Joko Wiyono menjelaskan, pengaturan jam kerja selama puasa, mendasari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repulik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang Penetapan Hari dan Jam Selama Ramadhan 1439 H/2018 M dan diperkuat dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas nomor 001.2/2095 tanggak 26 April 2019 tentang penetapan jam kerja bulan Ramadhan/ Puasa Tahun 1440 H/2019 M di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

“Dalam surat edaran tersebut bagi SKPD yang mempunyai 6 hari kerja agar dapat menyesuaikan, yang penting jam kerja selama sepekan minimal 32,5 jam,” jelasnya.

Joko menambahkan, untuk presensi tidak menjadi masalah karena mesin presensi bisa disetting ulang sesuai jam kerja dalam bulan puasa.

Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama

“Kalau soal mesin presensi tak menjadi masalah karena tinggal diubah, hari biasa Senin sampai Kamis mulai masuk kerja pukul 07.15 WIB pulang pukul 15.30 WIB, diubah menjadi 7.30 WIB pulang pukul 14.45 WIB, sedangkan hari Jumat semula masuk pukul 07.15 WIB pulang 15.15 WIB menjadi masuk pukul 07.30 WIB pulang 11.00 WIB, jelasnya. (L/B02/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak  

Rekomendasi untuk Anda

Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
Indonesia
Indonesia