Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seleksi CPNS 2018, Peserta Wajib Bawa Kartu SSCN dan KTP

Hasanatun Aliyah - Kamis, 25 Oktober 2018 - 15:04 WIB

Kamis, 25 Oktober 2018 - 15:04 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Mohammad Ridwan, menyampaikan bahwa jelang pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) peserta wajib membawa kartu Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) dan Karta Tanda Penduduk (KTP).

“Dua hal itu yakni Kartu Peserta yang dapat diunduh lewat portal SSCN dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tidak membawa salah satu dari item tersebut berarti tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahap SKD,” jelas Ridwan melalui keterangan tertulis yang dikutip MINA, Kamis (25/10).

Menurutnya, untuk mengetahui waktu dan lokasi SKD, masing-masing peserta dapat melihat pengumuman pada portal instansi yang dilamar.

Ia menambahkan bahwa jadwal SKD di Sulawesi Tengah, khususnya di daerah terdampak bencana, masih bersifat tentatif mengingat masih menunggu masa pemulihan daerah tersebut.

Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan

“Untuk selengkapnya mengenai sebaran titik lokasi SKD CPNS 2018 dapat dilihat melalui tautan berikut http://s.id/SebaranLokasiSKDCPNS2018,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS 2018 akan dilaksanakan di 269 lokasi.

Sebaran lokasi tes SKD tersebut, terdiri dari 237 titik menggunakan Computer Assisted Test(CAT) BKN dan 32 titik menggunakan CAT Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Khusus untuk SKD dengan CAT BKN akan dilaksanakan di 26 titik di seluruh Kantor BKN (Pusat, Kanreg, dan UPT), 193 titik lokasi di Provinsi/Kabupaten/Kota, dan 18 titik lokasi di Instansi Pusat,” katanya.

Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama

Penggunaan CAT UNBK, menurut Ridwan, ditujukan untuk memaksimalkan penyelenggaraan seleksi nasional CPNS, khususnya yang berada di titik-titik Kabupaten/Kota.

“Selengkapnya untuk kebijakan yang mengatur penyelenggaraan seleksi CPNS dapat dilihat pada Keputusan MenpanRB Nomor 637 Tahun 2018 tentang Penetapan Instansi yang menggunakan sistem CAT BKN dan CAT UNBK,” tambahnya. (R/R10/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak  

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia