Jakarta, MINA – Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I (Persero), Handy Heryudhitiawan mengatakan, seluruh Bandara di Indonesia menghentikan penerbangan membawa penumpang guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19), sejak 24 April hingga 1 Juni 2020 mendatang.
Penerbangan hanya diizinkan untuk penerbangan cargo, kebutuhan medis, pejabat tinggi RI dan asing / organisasi internasional, repatriasi WNI/WNA, penegakan hukum dll.
Pengelola Bandara baik Angkasa Pura/AP I (persero) maupun Angkasa Pura/AP II (persero) menyatakan mendukung diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Adapun dukungan yang diberikan berupa penghentian sementara semua layanan angkutan komersial penumpang di seluruh bandara di Indonesia, terutama yang berada dibawah pengelolaan kedua perseroan tersebut, demikian keterangan yang diterima MINA.
“Untuk mendukung Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 melalui aturan larangan mudik, Angkasa Pura I menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang. Kami mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule,” ujar Handy.
Senada dengan pernyataan Kepala Komunikasi Perusahaan PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano dalam keterangan tertulisnya.
Namun demikian, baik Angkasa Pura I maupun II menyatakan akan tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik.
Adapun layanan terhadap penerbangan yang tetap beroperasi adalah:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) pemulangan WNI maupun WNA.
3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
4. Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
5. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Lebih lanjut Handy menjelaskan, bandara-bandara Angkasa Pura I juga tetap akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan pengembalian atau perubahan jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara. Namun pengaturan waktu pengembalian tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengembalian tiket dengan datang ke bandara, dihimbau untuk menghubungi pihak maskapai terlebih dahulu untuk mengatur waktu kedatangan ke bandara agar tidak terjadi penumpukan di bandara.
Selain itu masyarakat yang ingin melakukan pengembalian tiket dengan mendatangi bandara agar tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 dan menerapkan jarak fisik seperti menggunakan masker, menggunakan kendaraan dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain di bandara.
“Kami juga tengah berkoordinasi intens dengan pihak maskapai untuk membantu mereka dalam melakukan proses pengembalian tiket atau perubahan jadwal tiket bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket mereka. Kami berupaya mengatur sedemikian rupa agar proses tersebut tetap dapat menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19,” tambah Handy.
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah
“Angkasa Pura II tengah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait Permenhub no 25 tahun 2020 untuk kemudian kami akan menyesuaikannya dengan pola operasional di seluruh bandara,” ucap Yado. (R/R8/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.