Jakarta, 29 Jumadil Awwal 1438/ 27 Februari 2017 (MINA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita 32 kilogram narkotika jenis sabu yang hendak diselundupkan dari Malaysia melalui Medan.
Dalam penangkapan, polisi menahan dua tersangka yang diduga sebagai kurir. Tersangka pertama berinisial ABS meninggal dalam operasi penangkapan sementara tersangka lainnya Beni Edwin Pasaribu berhasil diamankan petugas.
Kepala BNN Budi Waseso dalam jumpa pers hari ini (27/2) menyebutkan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. ABS yang membawa sabu lebih banyak dari Beni dilumpuhkan di jalur Lingkar Luar Medan sementara tersangka kedua ditangkap di sebuah kios di Medan.
“Ini pengembangan kasus lanjutan, kemasannya masih sama dalam bungkusan teh Cina,” katanya kepada wartawan.
Budi menjelaskan sampai saat ini penyelidikan masih dilanjutkan untuk mengungkap jaringan yang kuat dari narkoba yang dikemas dalam bungkusan teh tersebut.
Beni yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku dirinya mendapatkan 1 juta rupiah perkilogram sabu yang diantarnya. Di samping mengantarkan, Beni juga mengaku menjual sabu dalam bentuk eceran.
Dia juga mengatakan rencananya sabu ini akan diantarkan ke beberapa lokasi berbeda di Sumatera, Kalimantan, dan Jakarta.
Budi mengatakan penyitaan 32 kilogram sabu tersebut telah menyelamatkan 160 ribu rakyat Indonesia. (L/RE1/R01)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah