SHALAT TARAWIH KILAT DAN  THUMA’NINAH

Ali Farkhan Tsani

Oleh: Ali Farkhan Tsani, Redaktur Tausiyah Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Media dan jejaring sosial sedang ramai memperbincangkan Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam Mantenan, Udawanu, Blitar, Jawa Timur, yang melangsungkan kilat, 20 rakaat ditambah witir 3 rakaat, hanya dalam waktu sekitar 10 menit saja! Atau sekitar hanya 26 detik tiap rakaatnya.

Namun meski demikian kilat, shalat tarawih yang digelar di masjid kompleks pesantren itu selalu diikuti ribuan jamaah dari berbagai wilayah di Blitar, Tulungagung dan Kediri.

Pimpinan Ponpes Mamba’ul Hikam, KH Dliya’uddin Azzamzami (45) mengaku, memang shalat berlangsung sangat cepat, namun tidak mengurangi rukun atau syarat shalat.

Menurutunya lagi, pelaksanaan shalat tarawih secara kilat tersebut, sudah berlangsung ratusan tahun secara turun-temurun. Tarawih tersebut pertama kali dikenalkan pendiri pondok, KH Abdul Ghofur (alm) tahun 1907 bersamaan dengan berdirinya masjid.

Shalat super cepat di ponpes tersebut hanya dilakukan untuk shalat tarawih dan witir saja. Adapun untuk shalat lima waktu tetap sama seperti pada umumnya di pondok-pondok lain.

Shalat Cepat Jaman Nabi

Shalat dengan cara cepat, sebenarnya pernah terjadi pada jaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Disebutkan dalam riwayat shahih Bukhari dan Muslim, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk Masjid, lalu ada seorang laki-laki masuk kemudian ia shalat. Kemudian orang itu datang dan memberi salam kepada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab salamnya dan bersabda: “ Kembali dan ulangilah shalatmu, karena kamu belum shalat!” Lalu orang itu kembali dan mengulangi shalat seperti semula. Kemudian ia datang menghadap kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sambil memberi salam kepada beliau. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun berkata lagi, ” Wa’alaikas Salaam” Kemudian beliau bersabda:“ Kembali dan ulangilah shalatmu karena kamu belum shalat!” Sehingga orang itu mengulang sampai tiga kali. Maka laki-laki itu berkata:“ Demi Dzat yang mengutus engkau dengan kebenaran, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari shalat seperti ini, maka ajarilah aku.”

Beliau pun bersabda: “Jika engkau berdiri untuk shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat yang mudah dari Al Qur’an. Kemudian ruku’-lah hingga benar-benar thuma’ninah (tenang/mapan) dalam ruku’, lalu bangkitlah (dari ruku’) hingga kamu berdiri tegak (lurus), kemudian sujudlah sampai engkau thuma’ninah dalam sujud, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga thuma’ninah dalam keadaan dudukmu. Kemudian lakukanlah semua itu di seluruh shalat (rakaat)-mu.” (HR Bukhari dan Muslim).

Maka hadits yang mulia ini, yang dikenal dengan hadits al-Musii’u fii Shalaatihi (orang yang salah/keliru shalatnya), disandarkan kepada lelaki yang ada dalam hadits di atas yang bernama Khalad bin Rafi’. Ini merupakan dasar hukum (landasan) dalam bab thuma’ninah dalam shalat.

Nampak jelas bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ketika memerintahkan lelaki itu untuk mengulangi shalatnya, karena ia tidak thuma’nianh, menunjukkan bahwa thuma’niah merupakan rukun, sehingga tidak sah shalat seseorang kecuali dengannya.

Jadi, ada satu hal yang menjadi rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan sama sekali, yaitu thuma’ninah, ketenangan, kemapanan dari satu gerakan ke gerakan shalat berikutnya. Itu mesti dilakukan dengan tenang, tidak tergesa-gesa. Sebab kalau sampai tergesa-gesa, cepat apalagi kilat, maka shalatnya tidak sah, alias dia harus mengulangi shalatnya sebagaimana seorang lelaki yang shalat pada jaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

tarawih kilat
Suasana jamaah tarawih di Pesantren Mamba’ul Hikam Mantenan, Udawanu, Blitar, Jawa Timur (Youtube)

Makna Thuma’ninah

Kata thuma’ninah dalam shalat adalah berdiam diri (tenang) seukuran waktu untuk membaca bacaan shalat yang wajib.

Maka, seseorang tidak dikatakan thuma’ninah kecuali jika ia tenang dalam ruku’ seukuran waktu untuk membaca bacaan ruku’ dengan bacaan normal, tidak cepat, dan dalam i’tidal (berdiri setelah ruku’) seukuran waktu untuk membaca bacaan I’tidal, dan dalam sujud seukuran waktu untuk membaca bacaan sujud, serta dalam duduk di antara dua sujud seukuran waktu untuk membaca bacaan di antara dua sejud, begitu seterusnya dari satu rakaat ke rakaat berikutnya.

Ibnu Hajar al-Haitami  berkata, “Batasannya adalah tenang dan mapannya anggota-anggota badan yang digunakan untuk melakukan rukun tersebut.”

Dan dalam Shahih disebutkan sebuah hadits dari shahabat Abu Humaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu tentang sifat shalat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

…فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَه

Artinya: “…Maka jika beliau mengangkat kepalanya, beliau berdiri tegak hingga masing-masing ruas tulang belakang kembali ke tempatnya.” 

Dalam Shahih Muslim juga disebutkan hadits dari ‘Aisyah Ummul Mu’minin radhiyallahu ‘anha :

فكان إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ لَمْ يَسْجُدْ حَتَّى يَسْتَوِىَ قَائِمًا

Artinya: “…Maka, apabila beliau mengangkat kepalanya dari ruku’, beliau tidak sujud sebelum berdiri tegak lurus (i’tidal).” 

Maka hadits-hadits ini dan yang semisalnya menunjukkan bahwa thuma’ninah adalah mapan dan tenang pada posisi-posisi shalat dan tidak tergesa-gesa ketika berpindah dari satu rukun ke rukun berikutnya. Akan tetapi justru diam berhenti sebentar, hingga masing-masing tulang dan persendian kembali ke posisinya.

Berkaitan dengan thuma’ninah ini, shahabat Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu ketika melihat seorang laki-laki yang shalat dengan cepat, tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya. Maka ia berkata kepada orang itu:“Engkau belum shalat, dan kalau engkau mati sungguh engkau mati tidak di atas fitrah Allah yang di atasnya Dia menetapkan fitrah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.” (HR Bukhari).

Di dalam riwayat An-Nasa’i, ada tambahan,”Sejak kapan engkau shalat seperti ini?” Orang itu menjawab: “Sejak empat puluh tahun lalu.” Beliau (Khudzaifah) berkata:” Engkau belumlah shalat (dengan sah) selama empat puluh tahun.”

Imam Asy-Syafi’i menyimpulkan, “Barang siapa yang tidak menegakkan (meluruskan) tulang punggungnya dalam ruku’ dan sujud, maka shalatnya rusak/batal”.

Syaikh ‘Athiyyah Salim  berkata: “Kami menyeru sebagian orang yang kami lihat mereka ruku’ namun tidak thuma’ninah dalam ruku’-nya. Sehingga kami melihat salah seorang di antara mereka seolah-olah sedang membuang (melemparkan) sesuatu dari punggungnya. Demikian juga dalam duduk di antara dua sujud. Ada di antara mereka yang mengatakan:”Madzhab kami adalah bahwa ia (thuma’ninah) adalah rukun yang ringan”.

Maka kami katakan: “Di dalam rukun-rukun shalat tidak ada rukun yang ringan dan berat. Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ruku’ dengan thuma’ninah, dan mengangkat kepala dari ruku’ sampai tenang (mapan) dan masing-masing ruas tulang belakang kembali ke posisinya, dan setiap tulang kembali ke tempatnya. Dan gerakan yang cepat bukanlah gerakan thuma’ninah.”

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin  berkata: “Maka yang tidak thuma’ninah dalam ruku’ dan dalam rukun-rukun yang lainnya, maka shalatnya batal (tidak sah), karena ia meninggalkan salah satu rukun shalat.”

prof hasanudin mui
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof. Dr. Hasanudin AF,M.A. (Dok MUI)

Fatwa Ulama

Terkait shalat tarawih super cepat di pondok pesantren Mamba’ul Hikam Blitar, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof. Dr. Hasanudin AF,M.A., mengatakan, shalat tersebut menunjukkan tidak memenuhi rukun dalam shalat, yaitu thuma’ninah.

“Thuma’ninah itu rukun dalam shalat, jika di dalam shalat tarawih tersebut tidak terdapat rukun thuma’ninah, berarti shalatnya tidak sah,” kata Prof. Hasanudin.

Ia juga menambahkan, dalam membacakan surat al-Fatihah dan surat pendek lainnya di dalam shalat juga wajib dibacakan dengan tartil, dengan tajwid, panjang pendek bacaan harus benar.

Terkait dengan menyingkat bacaan saat ruku’, sujud, dan lainnya, menurut Hasanudin itu termasuk sunnah shalat. Sementara, perbuatan ruku’, sujud, duduk tahiyatnya, berdirinya (i’tidal) dan lain sebagainya itu termasuk rukun shalat yang wajib dikerjakan.

“Rukun shalat itulah yang harus dilaksanakan, bagaimana ruku’nya, sujudnya, duduk tahiyatnya dan berdirinya. Kalau bacaan dalam ruku’, sujud dan seterusnya itu termasuk sunnah shalat. Jadi tidak membaca doa sekalipun ketika ruku’ dan sujud, tetap sah shalatnya. sebab yang harus dikerjakan adalah rukun shalat seperti perbuatan ruku’, sujud dan seterusnya itu,” ujar Hasanudin.

Pencuri dalam Shalat

Orang yang melaksanakan ibadah shalat namun  tidak thuma’ninah, disebut oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam  sebagai pencuri yang paling buruk.

Dalam hadits Musnad Imam Ahmad dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, bahwa Nabi bersabda,

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعُهَا وَلاَ سُجُوْدُهَا.

Artinya: “Sejahat-jahat pencuri adalah yang mencuri dari shalatnya”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mencuri dari shalat?”. Rasulullah berkata, “Dia tidak sempurnakan ruku dan sujudnya” (HR Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’).

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menganggap perbuatan mencuri dalam shalat tersebut lebih buruk dan lebih parah daripada mencuri harta. Kalua mencuri harta adalah milik orang lain, sementara ini mencuri ibadah yang sedang ditunaikan langsung kepada Allah.

Dalam hadits lain pun digambarkan, betapa shalat mereka seperti ayam mematuk sebab begitu cepatnya, duduknya tidak sempurna seperti duduknya anjing, dan menoleh-noleh seperti binatang rusa.

Seperti diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan:

ونَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ، وإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الكَلْبِ، والْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ

Artinya: “Beliau (Nabi) melarangku sujud dengan cepat seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing, dan menoleh-noleh seperti rusa”. (HR Ahmad, dan dihasankan oleh Syaikh Al- Albani dalam Shahih at-Targhib).

Penutup

Perintah mengikuti Nabi dalam melaksanakan setiap gerakan dan bacaan shalat, disebutkan di dalam hadits:

صَلُّوا كما رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

Artinya: “Shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat.” (HR Bukhari dari sahabat Malik bin Huwairits rahiallahu ‘anhu).

Marilah kita menggapai keuntungan dengan shalat yang thuma’ninah, sehingga diperoleh kekhusyu’an di dalamnya. Janganlah kita melalaikannya.

Beberapa ayat Allah memperingatkan:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ  الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

Artinya: “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang khusyu’ dalam shalatnya.” (QS Al Mukminun [23]: 1-2).

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

Artinya: “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya” (QS Al Ma’un: 4-5).

Imam Ibnu Katsir mengatakan ketika menafsirkan ayat tersebut, “(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya”, Yaitu lalai dari waktu-waktu awalnya, dia selalu mengakhirkan dari waktunya. Atau dia lalai menyempurnakan rukun dan syaratnya sesuai yang diperintahkan. Atau dia lalai untuk khusyu’ dan lalai memahami bacaan shalatnya.

Maka kata lalai ini mencakup hal tersebut. Setiap orang yang memiliki sebagian sifat lalai tersebut, maka dia punya bagian dari penyebutan ayat ini. Terlebih lagi orang yang benar-benar memiliki semua sifat tersebut dalam shalatnya, maka dia adalah orang yang benar-benar lalai bahkan munafik dalam amalannya (Tafsir Ibnu Katsir).

Apalagi ini menyangkut amaliyah utama pada bulan suci . Jangan sampai menjadi sia-sia tidak mendapatkan apa-apa kecuali hanya lelah. Sebagaimana peringatan baginda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam :

رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوعُ وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلاَّ السَّهَرُ

Artinya: “Betapa banyak orang yang puasa tetapi tidak mendapatkan apa-apa kecuali rasa lapar. Dan betapa banyak orang yang shalat, tetapi tidak mendapatkan apa-apa kecuali lelah. (HR. Ibnu Majah, menurut Syaikh  Al-Albani hasan shahih).

Akhirnya, menjadi kewajiban setiap Muslim untuk menjaga thuma’ninah sesempurna mungkin di dalam shalatnya. Seorang Muslim wajib menyempurnakan ruku’ nya, i’tidalnya, sujudnya dan ketika duduk di antara dua sujud. Dia kerjakan hal tersebut dalam semua gerakan shalatnya, mencontoh yang telah dipraktikkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, bukan mengikuti adat turun-temurun.

Sebab ini ibadah utama, yang sudah ada ketentuan syari’atnya, shalat menghadap Allah, bukan pada kecepatannya, tapi pada kekhusyu’annya, tenang dan penuh tawadhu.

Selanjutnya, juga menjadi kewajiban kita sesama Muslim untuk saling memberikan nasihat, mengingatkan, mendakwahkan dan mengajak serta menyeru ke jalan Islam yang telah Allah tetapkan dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam contohkan,  tentu tetap dengan hikmah, kasih sayang dan penjelasan yang terang.

Semoga Allah memberi petunjuk-Nya kepada kita dan saudara-saudara kita untuk beramal dengan berpegang teguh pada Al-Quran yang telah Allah turunkan dan pada sunnah yang telah digariskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Aamiin. (T/P4/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0