Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habib Rizieq Bacakan Eksepsi, Sidang Digelar Offline

Rana Setiawan - Jumat, 26 Maret 2021 - 20:48 WIB

Jumat, 26 Maret 2021 - 20:48 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali menjalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta Timur, Jumat (26/3). Kini Habib Rizieq dihadirkan langsung secara offline dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan.

Habib Rizieq dihadirkan langsung dalam persidangan atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan terdakwa. Hal itu disampaikan dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (23/3) lalu.

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu disebut sudah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung dalam persidangan itu.

Habib Rizieq menyatakan keprihatinannya terhadap dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Ratusan Siswa Ikuti Kids Fest 2024 SD Silaturahim Bekasi

Dia menilai dakwaan JPU penuh dengan fitnah dan dan tuduhan keji terhadap dirinya dan para panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang ikut ditetapkan sebagai terdakwa.

Menurut Habib Rizieq, ada ribuan kerumunan dengan ribuan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Tanah Air sejak awal pandemi hingga kini.

Bahkan, lanjut dia, prokes tersebut banyak dilakukan tokoh nasional, mulai dari artis hingga pejabat. Tidak terkecuali menteri dan presiden.

Namun Kepolisian dan Kejaksaan hanya fokus dan serius pada kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang justru digelar dengan mengikuti prokes dan dihadiri serta dijaga oleh TNI dan Polri.

Baca Juga: IYCA Gelar “Ngobrol Iklim” Bahas Kolaborasi Pengendalian Perubahan Iklim

“Bahkan Satgas Covid-19 DKI Jakarta ikut menyumbang dan membagikan ribuan masker,” ujar Rizieq dalam nota keberatan yang diterima, Jumat (26/3), sebagaimana hasil pantauan Kantor Berita MINA.

Usai membacakan eksepsi, Habib Rizieq melaksanakan shalat Jumat di basemen Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim menskors proses jalannya persidangan.

“Di bawah, di basemen ada tempat buat jumatan di dalam,” kata Aziz Yanuar kuasa hukum, HRS kepada wartawan.

Menurut Aziz, HRS melaksanakan shalat Jumat bersama dengan lima terdakwa lainnya, setelah persidangan di skor Majelis Hakim.

Baca Juga: OJK Sebut Inklusi Keuangan Syariah 2024 Meningkat   

“Sama semua tahanan lima pengurus FPI dan Habib Hanif, ada jaksa juga sama petugas pengadilan,” ujar Aziz.

Adapun sidang ini akan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang yang digelar secara tatap muka antara lain perkara nomor 221, 222 dan 226.

“Sengaja kita tidak siarkan agar tidak memengaruhi fakta saat memberikan kesaksian dan tidak berubah-ubah. Saksinya banyak jadi jangan sampai saling mempengaruhi,” kata Alex.

Baca Juga: Perwakilan RI: Israeli Lakukan Teror terhadap Pasukan PBB di Lebanon

Sebagai informasi perkara nomor 221 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, 222 untuk kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor yang ditetapkan susunan Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa juga digelar offline.(R/R1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan, Sebagian Diguyur Hujan Ringan Sabtu Ini

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Feature