Jakarta, MINA – Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali menjalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta Timur, Jumat (26/3). Kini Habib Rizieq dihadirkan langsung secara offline dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan.
Habib Rizieq dihadirkan langsung dalam persidangan atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan terdakwa. Hal itu disampaikan dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (23/3) lalu.
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu disebut sudah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung dalam persidangan itu.
Habib Rizieq menyatakan keprihatinannya terhadap dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Akhir Pekan ini, Mayoritas Turun Hujan pada Pagi
Dia menilai dakwaan JPU penuh dengan fitnah dan dan tuduhan keji terhadap dirinya dan para panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang ikut ditetapkan sebagai terdakwa.
Menurut Habib Rizieq, ada ribuan kerumunan dengan ribuan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Tanah Air sejak awal pandemi hingga kini.
Bahkan, lanjut dia, prokes tersebut banyak dilakukan tokoh nasional, mulai dari artis hingga pejabat. Tidak terkecuali menteri dan presiden.
Namun Kepolisian dan Kejaksaan hanya fokus dan serius pada kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang justru digelar dengan mengikuti prokes dan dihadiri serta dijaga oleh TNI dan Polri.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
“Bahkan Satgas Covid-19 DKI Jakarta ikut menyumbang dan membagikan ribuan masker,” ujar Rizieq dalam nota keberatan yang diterima, Jumat (26/3), sebagaimana hasil pantauan Kantor Berita MINA.
Usai membacakan eksepsi, Habib Rizieq melaksanakan shalat Jumat di basemen Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim menskors proses jalannya persidangan.
“Di bawah, di basemen ada tempat buat jumatan di dalam,” kata Aziz Yanuar kuasa hukum, HRS kepada wartawan.
Menurut Aziz, HRS melaksanakan shalat Jumat bersama dengan lima terdakwa lainnya, setelah persidangan di skor Majelis Hakim.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
“Sama semua tahanan lima pengurus FPI dan Habib Hanif, ada jaksa juga sama petugas pengadilan,” ujar Aziz.
Adapun sidang ini akan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang yang digelar secara tatap muka antara lain perkara nomor 221, 222 dan 226.
“Sengaja kita tidak siarkan agar tidak memengaruhi fakta saat memberikan kesaksian dan tidak berubah-ubah. Saksinya banyak jadi jangan sampai saling mempengaruhi,” kata Alex.
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
Sebagai informasi perkara nomor 221 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, 222 untuk kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor yang ditetapkan susunan Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa juga digelar offline.(R/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan