Jakarta, MINA – Persidangan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin (12/4).
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan beberapa orang saksi, di antaranya mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto dan Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, Oka Setiawan.
Pada persidangan tersebut, selain jaksa yang bertanya kepada kedua saksi, HRS juga mencecar kedua saksi dengan pertanyaan-pertanyaan.
Rizieq mempertanyakan, kenapa Heru yang memiliki kewenangan saat itu sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat tidak melarang acara pernikahan di Petamburan sebelum digelar.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Terminal Bekasi Berlakukan Ram Check Bus
“Pertanyaan saya kenapa Anda tidak gunakan itu wewenang, karena kalau Anda gunakan itu kan preventif, mencegah, kenapa Anda tidak pergunakan? Apa pertimbangan Anda tidak gunakan itu? Anda ke sana ke mari ketemu Wali Kota. Kenapa tidak larang saja?” tanya Rizieq kepada Heru saat sidang.
Heru menjawab, dia mendapat informasi bahwa pelaksanaan acara akan digelar dengan protocol Kesehatan. Karena itu, pihaknya memberikan toleransi untuk pelaksanaan acara tersebut.
Heru juga mengungkapkan alasannya tidak membubarkan kerumunan acara pernikahan anak Rizieq. Heru mengatakan, dirinya memiliki pertimbangan untuk tidak membubarkan. Salah satunya potensi rawannya terjadi kerusuhan.
“Apabila saya lakukan pembubaran pada malam itu, akan terjadi kerusuhan, akan sangat rawan sekali, karena situasi sudah malam,” kata Heru.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Rizieq juga mempertanyakan terkait izin penjemputannya yang diberikan Menko Polhukam Mahfud MD.
Pertanyaan itu bermula dari video pernyataan Mahfud MD yang ditampilkan dalam persidangan. Rizieq lantas menanyakan saksi dari pihak bandara apakah mengetahui Mahfud.
“Yang tadi ditayangkan itu siaran pers Menko Polhukam bapak Prof Mahfud MD. Anda kenal, Anda tahu?,” kata Rizieq.
“Saya tahu,” ujar Oka Setiawan.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Rizieq kemudian mempertanyakan apakah Oka mengetahui pernyataan Mahfud. Namun, Oka menyebut dia tidak mengetahui.
“Apakah anda mendengar kabar Menko Polhukam mempersilakan untuk menjemput, Anda mendengar, nggak?” kata Rizieq.
“Saya tidak dengar,” jawab Oka.
Selain Oka, Rizieq menanyakan hal yang sama kepada Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Dahmirul. Rizieq menyebut bahwa pihak kepolisian melarang penjemputan, tetapi Mahfud justru memperbolehkan. (T/RI-1/P2)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Konferensi Internasional Muslimah Angkat Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan