Jakarta, MINA – Hakim Ketua Suparman Nyompa yang memimpin sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (5/4) memutuskan, sidang akan kembali digelar Senin, 12 April 2021.
Pada persidangan Selasa, jaksa meminta waktu kepada majelis hakim selama tujuh hari untuk memanggil saksi-saksi. Ada 10 orang saksi yang akan diajukan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menolak eksepsi atau nota keberatan HRS. Majelis hakim menilai, eksepsi HRS telah masuk dalam materi pokok perkara.
Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) meneruskan pemeriksaan pokok perkara tersebut.
Majelis hakim memandang, alasan eksepsi yang disampaikan terdakwa bukan materi keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 143 Ayat 2 dan Pasal 156 Auat 1 KUHAP. Dengan demikian, majelis hakim meyakini, materi harus diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan.
Pengacara HRS, Aziz Yunuar, mengaku tak heran jika eksepsi pihaknya ditolak. “Kita sudah duga dan enggak masalah kita lanjut terus. Kita di sini berusaha, berjuang, kita enggak peduli dengan hasilnya karena kemenangan adalah ketika kita tetap dalam kebenaran itu sendiri,” kata Aziz. (T/RI-1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa