Sistem Keamanan Buku Nikah Akan Makin Diperketat

Jakarta, MINA – Petugas kepolisian berhasil mengungkap sindikat pemalsuan di wilayah Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (16/03/2021).

Langkah kepolisian tersebut mendapat apresiasi dan dukungan dari Kementerian Agama untuk terus mengusut tuntas kasus pemalsuan Buku Nikah.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam menjelaskan, Buku Nikah yang asli memiliki security system berlapis. Setidaknya ada 10 security system yang diterapkan ke dalam Buku Nikah. Meski sudah memiliki security system berlapis, ia menegaskan tetap akan meningkatkan sistem keamanan Buku Nikah tersebut.

“Sebetulnya dengan adanya 10 security system yang ada di dalam Buku Nikah, masyarakat bisa dengan mudah membedakan antara Buku Nikah yang asli dan palsu. Meski Buku Nikah sudah memiliki 10 security system, kita akan tambah lagi keamanan yang akan memperketat security system yang dimiliki setiap Buku Nikah,” terang Muharam di Jakarta, Rabu (17/03/2021).

Baca Juga:  MER-C: RS Indonesia Kembali Beroperasi Pekan Ini

Ia menambahkan, dengan security system berlapis, akan sangat sulit sekali bagi oknum-oknum untuk mencetak dan memalsukan Buku Nikah. Masyarakat akan mudah sekali mengenali Buku Nikah yang asli dan palsu. Tidak ada barcodenya saja sudah dipastikan bahwa Buku Nikah tersebut pasti palsu.

Barcode yang ada di Buku Nikah asli ketika diterawang maka akan muncul nama pemiliknya. Nama pemilik yang terdapat di Buku Nikah akan terkoneksi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Muharam mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan oknum-oknum tertentu yang mencari upaya menjual jasa atau menawarkan jasa yang akan mempersiapkan proses pernikahan dari awal sampai akhir.

Baca Juga:  7 Mei Seluruh Kampus Muhammadiyah Gelar Aksi Bela Palestina

Sebaiknya, lanjut Muharam, mendaftar nikah dilakukan oleh pihak calon pengantin yang bersangkutan agar dia dapat memastikan segala sesuatu yang terkait dengan peristiwa nikah yang akan dilaksanakannya. Pemerintah tidak ingin setelah pelaksanaan akad nikah ada hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

“Intinya bahwa menikah bukanlah sesuatu yang sulit dan mahal. Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan proses pernikahan. Mereka bisa mendaftar dari rumah mereka secara online pada laman simkah.kemenag.go.id. Mereka bisa daftar dari tempat mana pun selama memiliki akses internet,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menikah di KUA sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari usia batas minimum pasangan calon pengantin 19 tahun hingga biaya nikah di KUA pada hari dan jam kerja dengan biaya Rp0,- alias gratis. Sementara biaya untuk nikah di luar kantor pada hari dan jam kerja atau hari libur maka dikenakan biaya Rp600 ribu yang dibayarkan ke bank atau via ATM.

Baca Juga:  Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jamaah Haji 2024

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan akad pernikahan untuk mengikuti dengan prosedur yang telah ditetapkan, yaitu usia nikah sesuai Undang-undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 revisi dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974 bahwa usia nikah itu 19 tahun,” pungkasnya. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.