Salah Tulis di Buku Nikah, Bisa Diperbaiki di KUA Secara Gratis

Jakarta, MINA –   Kepala Subdirektorat Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan mengatakan, pasangan yang telah menikah tidak perlu khawatir jika mendapati ada kesalahan salah tulis di .

“Jangan panik. Datang ke tempat mereka menikah untuk diperbaiki, walaupun salah satu huruf, tetap lebih baik diperbaiki. Proses perbaikan tidak akan memakan waktu lama,” tutur Jajang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/12).

Buku nikah adalah salah satu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan yang telah menikah. Dokumen ini menjadi bukti pernikahan mereka sah secara agama maupun negara.

Karena dokumen ini tergolong penting, bagaimana cara mengurusnya jika terjadi kesalahan tulis di buku nikah? Terkadang ada saja kesalahan tulis identitas di buku nikah, misalnya, salah tulis nama, alamat, atau tempat dan tanggal lahir.

Jajang mengimbau pasangan yang baru menikah dan mendapatkan buku nikah serta kartu nikah sebaiknya langsung dicek data identitas masing-masing saat itu juga. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya kesalahan yang ditemukan di kemudian hari ketika sedang dibutuhkan mendesak.

Ia menambahkan, jika terjadi kesalahan tulis di buku nikah, KUA dapat mengganti dengan buku nikah yang baru. Pemilik buku nikah cukup datang ke KUA dengan membawa sejumlah dokumen sebagai syarat. Layanan ini tidak dipungut biaya.

Berikut syarat yang perlu dilampirkan untuk mendapatkan buku nikah yang baru apabila terjadi kesalahan penulisan:

  1. KTP.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Ijazah terakhir.
  4. Pas foto ukuran 2×3 latar biru.

Namun, jika stok buku nikah terbatas, pihak KUA akan:

  1. Mencoret dua garis pada tulisan yang salah.
  2. Menulis perbaikannya dengan huruf kapital.
  3. Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret.
  4. Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah.

Perlu diketahui, buku nikah Anda tetap sah. Sementara untuk ralat perubahan nama di buku nikah, misalnya, Didik Ariyanto menjadi  Zainal Abidin, maka ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu, surat pengantar ralat buku nikah dari desa/kelurahan, salinan penetapan pengadilan tentang perubahan nama, kutipan akta nikah, fotokopi KK, dan fotokopi KTP. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.