Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem Zonasi Hilangkan Stigma Sekolah Favorit

Hasanatun Aliyah - Jumat, 28 Juni 2019 - 17:50 WIB

Jumat, 28 Juni 2019 - 17:50 WIB

8 Views

Jakarta, MINA – Pemerintah telah mencanangkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi sejak tahun 2016 dan mulai tuangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 Tahun no 2018 kemudian direvisi dalam Permendikbud No 20 Tahun 2019.

“Sistem zonasi dapat menghapus stigma adanya sekolah unggulan atau favorit untuk pemerataan mutu pendidikan di Indonesia,” kata Kepala Dinas Pendidikan Tangerang Selatan (Disdik Tangsel) Taryono dalam bincang pendidikan bertema ‘Menguji Relevensi Kebijakan Zonasi Sekolah’ di gedung Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (28/6).

Ia menambahkan, selama ini persepsi masyarakat pendidikan yang bermutu hanya di sekolah unggulan atau favorit dan hanya didapatkan oleh anak dari orang tua tertentu.

“Kebijakan pemerintah tentang zonasi dapat mengubah persepsi masyarakat, selama ini terkait persepsi ada sekolah unggulan atau favorit, namun hanya orang tertentu, misalkan anak pejabat, orang kaya dan sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Ia mencontohkan sekolah di Tangerang Selatan (Tangsel) yang telah menerapkan sistem zonasi sejak 2017, awalnya mendapat respon negatif bahkan sampai demo, setelah dijelaskan dengan detil.

“Tahun 2019 ini Tangsel mendukung penuh kebijakan sistem zonasi. Dan sekolah-sekolah negeri di Tangsel sudah menerapkannya,” tambahnya.

Ia melanjutkan, peraturan PPDB 2019 ada tiga jalur yaitu pertama sistem zonasi (jarak, nime, orang tidak mampu, disabilita), kedua jalur prestasi (di luar zona dan di dalam zona itu) dan ketiga jalur perpindahan orang tua.

Adapun sanksi yang bagi yang melanggar kebijakan tersebut akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka pembinaan teknis yang dilakukan oleh Menteri teknis yang membidangi urusan pemerintah pusat yang diserahkan ke pemerintah daerah. (L/R10/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK