Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Lanka Larang Niqab setelah Serangan Teroris

Syauqi S - Selasa, 30 April 2019 - 15:13 WIB

Selasa, 30 April 2019 - 15:13 WIB

11 Views ㅤ

Colombo, MINA – PemerintahSri Lanka, Senin (29/4) menyeluarkan peraturan melarang wanita mengenakan niqab yang juga dikenal sebagai burqa di bawah undang-undang darurat yang diberlakukan setelah serangan teroris mematikan di Minggu Paskah yang dilakukan oleh kelompok teroris.

Mengutip Daily Sabah, Senin (29/4), langkah-langkah itu diharapkan akan membantu pasukan keamanan dalam mengidentifikasi orang-orang yang sedang mereka buru dan jaringan dukungan mereka di pulau Samudra Hindia, kata pihak berwenang.

Tetapi ada kekhawatiran dalam komunitas Muslim, larangan berkepanjangan dapat memicu ketegangan di negara yang beragam agama yang muncul dari perang saudara dengan separatis etnis minoritas Tamil satu dekade lalu.

Para pejabat telah memperingatkan gerilyawan di balik aksi serangan bom bunuh diri 21 April lalu di hotel-hotel dan gereja-gereja yang menewaskan lebih dari 250 orang dan merencanakan lebih banyak serangan, menggunakan sebuah mobil dan pengebom yang menyamar dengan seragam militer.

Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung

“Ini adalah perintah presiden untuk melarang setiap gaun yang menutupi wajah dengan efek langsung,” ujar Dharmasri Bandara Ekanayake, juru bicara Presiden Maithripala Sirisena.

Secara terpisah, Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe, yang berseteru dengan Sirisena, mengeluarkan pernyataan yang mengatakan ia telah meminta menteri kehakiman untuk merancang peraturan untuk melarang niqab.

All Ceylon Jamiyyathul Ulama (ACJU), pemimpin ulama Islam di Sri Lanka, mengatakan mereka mendukung larangan niqab untuk jangka pendek atas alasan keamanan, tetapi menentang segala upaya untuk membuat undang-undang yang melarang niqab secara total.

“Kami telah memberikan panduan kepada para wanita Muslim untuk tidak menutupi wajah mereka dalam situasi darurat ini,” kata asisten manajer ACJU Farhan Faris setelah para ulama meminta pemerintah untuk membatalkan rencana undang-undang menentang burqa dan niqab.

Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki

“Jika Anda menjadikannya undang-undang, orang akan menjadi emosional dan ini akan membawa dampak buruk lain. Itu adalah hak agama mereka,” katanya.

Sekitar 9,7 persen dari sekitar 22 juta orang di Sri Lanka adalah Muslim. Hanya sebagian kecil perempuan, biasanya di daerah Muslim, yang sepenuhnya menutupi wajah mereka.(T/R11/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina 

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Amerika
Amerika
Eropa