Montreal, Kanada, MINA – Hukum baru Quebec yang melarang wanita mengenakan penutup wajah saat memberi atau menerima layanan publik tidak akan menghadapi tantangan hukum yang kuat, namun proses pengadilan dapat memakan waktu beberapa tahun, kata ahli hukum Kanada.
“Saya biasanya tidak bermain Nabi karena itu berbahaya. Anda selalu bisa salah, tapi saya yakin bahwa sebuah undang-undang akan dibatalkan,” pengacara hak asasi manusia Montreal, Julius Gray mengatakan kepada Al Jazeera yang dikutip MINA, Kamis (26/10).
Dirilis pada Rabu lalu di legislatif Quebec, undang-undang yang dikenal sebagai Bill 62, mewajibkan pegawai layanan publik Quebec dan anggota masyarakat untuk memberi dan menerima layanan publik tanpa penutup wajah (Niqab). Ini mencakup kotamadya dan agen transit publik.
Sementara, pemerintah telah membenarkan larangan tersebut atas dasar netralitas agama. Para kritikus mengatakan, hal tersebut secara tidak adil menargetkan wanita Muslim yang menutupi wajah mereka.
Baca Juga: Presiden Venezuela: Bungkamnya PBB terhadap Gaza adalah Konspirasi dan Pengecut
Menurut Gray, undang-undang tersebut dengan jelas melanggar kebebasan beragama, hak kesetaraan, dan orang dapat membantahnya.
Dia menambahkan, Quebec akan mencoba untuk membenarkan Bill 62 di bawah Bagian 1 dari Piagam Hak dan Kebebasan Kanada yang menyatakan, pembatasan yang ditempatkan oleh negara pada hak individu harus dibenarkan dalam masyarakat bebas dan demokratis.
“Bagaimanapun tindakan ini jelas tidak perlu, dan sama sekali tidak berguna,” ujar Gray.
Sementara jumlah pasti wanita Muslim yang mengenakan niqab di Quebec tidak diketahui, “Hanya ada sekitar 30 atau 40 wanita,” tuturnya.
Baca Juga: Protes Agresi Israel di Gaza, Mahasiswa Tutup Perpustakaan Universitas New York
“Mereka termasuk anggota terlemah dari masyarakat kita. Wanita-wanita tersebut akan merasa kurang aman,” tambahnya.
“Saya pikir ini adalah hukum yang keji dan seharusnya tidak diterapkan,” tegas Gray. (T/R05/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris