Jakarta, MINA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuat surat rekomendasi atas dugaan kriminalisasi ulama yang akhir-akhir ini marak di pemberitaan nasional. Surat diserahkan kepada tiga pihak, di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Tito Karnavian dan Presidium ALumni 212 selaku pelapor.
Surat yang berjumlah empat lembar tersebut berisi rekomendasi untuk pihak-pihak yang diduga terlibat kriminalisasi ulama dan dibuat dengan tujuan agar kondisi nasional kembali tenteram.
Rekomendasi secara simbolik diberikan Ketua Tim Investigasi dugaan kriminalisasi ulama dan aktivis Natalius Pigai kepada Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif.
Menurut Pigai, surat itu dibuat untuk menentramkan kembali hubungan yang sempat panas antara ulama dan penegak hukum di Indonesia.
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
“Arah dari rekomendasi ini intinya damailah Indonesia. Mari kita sudahi semua yang telah terjadi. Rekatkan lagi hubungan vertikal dan horizontal. Dialog yang bermartabat,” kata Pigai kepada wartawan seusai pertemuan dengan para presidium Alumni 212 di kantor Komnas HAM, Rabu (2/8).
Sementara itu, Slamet mengaku pihaknya akan mempelajari hasil rekomendasi yang didapat dari Komnas HAM.
“Rekomendasi itu akan kami pelajari, insya Allah hari Jumat kami undang wartawan untuk menyikapi rekomendasi yang tadi diberikan oleh Komnas HAM,” ujarnya.
Komisioner Komnas HAM Hafidz Abbas menyatakan dukungannya kepada para Presidium Alumni 212 atas kerja samanya dalam mewujudkan rekomendasi yang berisi saran-saran untuk membangun kembali hubungan baik para ulama dan pemerintah yang sempat tidak kondusif menyusul aksi massa Muslim tidak lama ini.
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045
Tidak hanya Hafidz, Komisioner lainnya seperti Maneger Nasution dan Siane Indriani.juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.(L/RE1/RI-1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Antisipasi Kerawanan Pangan, Wamendes PDT Wacanakan Satu Provinsi Satu Desa ICMI