Jakarta, MINA – Menanggapi putusan pencabutan izin oleh pemerintah hari ini, organisasi keislaman Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk menggugat putusan tersebut.
Menurut Jubir HTI Ismail Yusanto, pencabutan status badan hukum HTI adalah bukti nyata kesewenang-wenangan pemerintah. Oleh karenanya, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum,” kata Ismail kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (19/7).
Menurutnya, berdasarkan Perppu no 2/2017, pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah ormas setelah sebelumnya disampaikan surat peringatan. Namun, sampai saat ini pihaknya tidak pernah tahu kesalahan apa yang sudah dilakukan karena tidak pernah ada surat peringatan sebagaimana diatur dalam Perppu tersebut.
Baca Juga: Menag RI Buka BAZNAS International Forum untuk Palestina
“Tiba-tiba dicabut begitu saja. Jadi pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri. Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kedzaliman itu,” tegasnya.
Pembubaran yang diumumkan Kemenkumham hari ini tertuang dalam SK Menteri Hukum dan HAM bernomor: AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang Badan Hukum HTI.
Pada 10 Juli, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang memungkinkan pencabutan izin organisasi oleh Kemenkumham tanpa melalui proses pengadilan.
Perppu dikecam banyak pihak termasuk Amnesti Internasional yang menyebut Perppu bertolak belakang dengan demokrasi, karena hanya akan menekan kebebasan berserikat atau berorganisasi.(L/RE1/P2)
Baca Juga: Masjid Pantai Bali Gelar Lomba Omplok Layar Tunjukkan Solidaritas Palestina
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Market Day Festival Baitul Maqdis Meriahkan BSP 2024 di Samarinda