Jakarta, MINA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, penerbitan Perppu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Massa adalahi untuk melindungi Negara, tidak ditujukan untuk menyasar pembubaran ormas tertentu.
“Perppu diperlukan untuk melindungi eksistensi negara. Dengan Perppu, pemerintah punya alat untuk melindungi negara terhadap paham yang bertentangan dengan Pancasila,” jelas Menag, Kamis (20/7). Demikian keterangan pers Kemenag yang dikutip MINA.
Menurut Menag, penerbitan Perppu merupakan langkah tegas untuk merespons kondisi yang genting. Kegentingannya berupa makin gencarnya ormas berbadan hukum yang melakukan kampanye penyebaran faham menentang Pancasila. Penentangan terhadap salah satu konsensus bangsa itu sama artinya mengancam eksistensi negara.
“UU Ormas yang ada terbatas aturannya. Misalnya, terkait hal bertentangan dengan Pancasila, hanya mengatur soal Marxsisme, Atheisme , Komunisme, dan Leninisme. Sementara ajaran dan faham yang bertentangan dengan Pancasila tidak hanya itu. Dalam hal ini adalah faham khilafah,” tuturnya.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
Itulah sebabnya, pemerintah menerbitkan Perppu sebagai penyikapan yang bersifat kuratif. Penerbitan Perppu dianggap lebih efektif ketimbang revisi UU Ormas yang membutuhkan proses sangat lama.
Menag menepis kekhawatiran pemerintah bakal bertindak sewenang-wenang melalui Perppu ini. Ia mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum.
“Semua tindakan pemerintah terbuka untuk diuji secara hukum. Ketika mencabut izin ormas, pemerintah tidak mungkin bertindak sembarangan di luar hukum. Pihak yang menolak bisa membawanya ke PTUN. Juga masih ada mekanisme Mahkamah Konstitusi,” ujar Menag.
“Jadi, pemerintah tidak boleh otoriter. Kita tidak perlu kuatir. Siapapun pemerintahnya, tindakan yang diambil atas dasar Perppu ini, bisa diuji di pengadilan,” tandasnya. (T/R05/P1)
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi