Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temuan Saber Pungli di Kemendikbud Segera Ditindaklanjuti

Fauziah Al Hakim - Kamis, 24 Agustus 2017 - 16:19 WIB

Kamis, 24 Agustus 2017 - 16:19 WIB

178 Views ㅤ

Manado, MINA — Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) akan segera menindaklanjuti hasil temuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Upaya tindak lanjut akan berlangsung dengan instrumen penelaahan, seperti audit, fact finding, sidak, gawai melalui pesan singkat atau surat elektronik aplikasi WhatssApp.

“Terpenting kita merespon dan sedang dalam proses menindaklanjuti itu. Informasi awal yang disampaikan, Pungli Pusat itu ada sebesar 743 dan 90 persennya itu sudah ditindaklanjuti dari langkah tadi,” ujar Inspektur Suyadi usai memberikan pemaparan mengenai Pembiayaan Pendidikan kepada para peserta Bimbingan Teknis Penguatan Pendidikan Karakter untuk Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (23/8).

Tercatat, Kemendikbud menduduki posisi pertama dari instansi yang mendapatkan pengaduan pungli, diikuti Polisi Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, Kementeran Keuangan dan Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

Dikutip dari rilis Kemendikbud, Suyadi menjelaskan, sebenarnya temuan pungli terjadi terutama di sekolah. “Secara kwantitas ada 743 dan 72 persennya di sekolah, 24 persennya di dinas pendidikan, 1 persennya di Kementerian,” ujarnya.

“Temuan itu, memerlukan tindak lanjut lagi. Kami agak risau tatkala itu ditujukan kepada Kementerian,” tuturnya.

Sebagai informasi, sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, layanan pendidikan terbagi menjadi ke dalam wewenang Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang mencakup provinsi maupun kabupaten/kota. (R/R05/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

 

Rekomendasi untuk Anda

Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK