Cirebon, MINA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyampaikan, hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh sampai hilang. Termasuk dalam kasus pilihan kedua siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bantaeng Sulawesi Selatan yang mengajukan dispensasi menikah.
“Anak walaupun sudah menikah tetap harus mendapatkan pelayanan pendidikan. Tidak ada larangan kalau anak sudah menikah tidak boleh lagi sekolah,” diungkapkan Mendikbud Muhadjir di Cirebon, Selasa (17/4).
Dikutip dari rilis Kemdikbud, menurut Muhadjir, pernikahan dini memang bukan ranah yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Namun, ia menegaskan, pernikahan bukanlah halangan bagi seseorang untuk tetap mendapatkan pendidikan sebagai bekal masa depan.
Baca Juga: Pesantren Shuffah Al-Jamaah Tasikmalaya Jalin Kerja Sama dengan UIN Syarif Hidayatullah
“Jika tidak dapat ditempuh di jalur formal, ada berbagai macam jenis pendidikan nonformal dan informal yang bisa menjadi pilihan peserta didik dan warga belajar,” pungkasnya. (R/R05/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Rancang Baterai Kendaraan Listrik, Tim Peneliti UIN Ar-Raniry Raih Dana Hibah 5 Miliar