Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentara Arakan Jadi Ancaman Baru Bagi Muslim Rohingya 

Arina Islami Editor : Widi Kusnadi - Kamis, 5 Desember 2024 - 02:49 WIB

Kamis, 5 Desember 2024 - 02:49 WIB

27 Views

Ilustrasi Kehidupan Warga Muslim Rohingya (Foto: AA)

Naypyidaw, MINA – Muslim Rohingya, yang telah lama dianiaya oleh militer Myanmar, kini menghadapi ancaman baru dari kelompok bersenjata Tentara Arakan, kata salah satu pendiri Koalisi Rohingya Merdeka, Nay San Lwin.

“Terkait Rohingya, Tentara Arakan punya niat yang sama dengan militer Myanmar,” katanya. Mengutip Anadolu, Rabu (4/12).

Tentara Arakan (Arakan Army/AA), yang dibentuk pada 2009, adalah kelompok pemberontak etnis Buddha dari Negara Bagian Rakhine.

Kelompok itu menginginkan otonomi yang lebih besar dan terlibat dalam konflik bersenjata dengan militer Myanmar, terutama dari 2018 hingga 2020.

Baca Juga: Rusia dan Iran Tandatangani Kerja Sama Strategis

Lwin mengatakan sekitar 550.000 Muslim Rohingya tinggal di Rakhine dan wilayah-wilayah sekitarnya.

Meskipun militer beroperasi di sana, wilayah-wilayah itu dikuasai oleh Tentara Arakan yang memerangi militer.

“Beberapa bulan terakhir, AA telah membunuh lebih dari 2.500 Muslim Rohingya dan memaksa 300.000 lainnya untuk mengungsi ke dua kota,” kata Lwin.

“Mereka yang masih tinggal di Arakan menghadapi ancaman serius,” kata dia.

Baca Juga: Kebakaran Los Angeles Timbulkan Asap dan Debu Beracun

Lwin menambahkan bahwa lebih dari 30.000 warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh karena penganiayaan dan pembunuhan.

Dia meminta komunitas internasional membangun zona aman untuk melindungi penduduk yang rentan dari kekerasan yang meningkat.

Menurut dia, zona aman adalah satu-satunya solusi yang layak di tengah situasi saat ini.

Pada 2017, sekitar 700.000 Muslim Rohingya menyelamatkan diri dari kekerasan militer di Myanmar dan mencari perlindungan di Bangladesh, menurut PBB.

Baca Juga: Tim Teknis Mulai Datang ke Kairo Bahas Pelaksanaan Gencatan Senjata

Mereka tinggal di tenda-tenda penampungan yang sesak di Cox’s Bazar di tengah kelangkaan sumber daya dan masa depan yang tidak jelas.

Menurut Lwin, pengungsi Rohingya di Bangladesh tidak dapat kembali ke tempat asalnya selama AA menguasai wilayah mereka.

Dia mengatakan bahwa AA tampaknya melanjutkan apa yang pernah digambarkan oleh militer Myanmar pada 2018 sebagai “urusan yang belum selesai” dari Perang Dunia II.

Lwin mengkritik Dewan Keamanan PBB yang lebih mengutamakan bantuan kemanusiaan daripada menyelesaikan penyebab krisis Rohingya dan memperingatkan bahwa situasinya akan memburuk jika tidak ada tindakan.

Baca Juga: Jaksa ICC: Israel Tidak Serius Menyelidiki Kejahatan Perang Gaza

Dia juga mengimbau negara-negara lain untuk mendukung kasus hukum internasional, termasuk tuntutan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

“Lebih dari 150 negara baru saja menandatangani konvensi genosida. Mereka semua bisa bergabung (dalam tuntutan itu) agar menjadi kasus besar, seperti yang telah mereka bicarakan soal akuntabilitas dan keadilan,” katanya.

Jaksa ICC meminta surat perintah penangkapan untuk kepala junta Myanmar Min Aung Hlaing pada 27 November atas keterlibatannya dalam penganiayaan dan deportasi Muslim Rohingya pada 2017.

Permintaan itu menjadi yang pertama kali diajukan terhadap pejabat tinggi Myanmar terkait penganiayaan terhadap Muslim Rohingya.[]

Baca Juga: Imran Khan Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Dunia Islam
Asia
Asia
Amerika