Jakarta, MINA – Keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan melalui Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 menunjukkan Presiden sama sekali tidak memiliki empati atas beban dan penderitaan rakyat di tengah pandemi.
Keputusan tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 sebelumnya yang menaikkan iuran BPJS telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Sehubungan hal tersebut Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama), menyatakan sebagai berikut:
Pertama, Memprotes keras dan menolak dinaikkannya kembali iuran BPJS.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Kedua, Mendesak Presiden segera mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS tersebut.
Ketiga, Kenaikan iuran BPJS di tengah merosotnya daya beli, bahkan hilangnya penghasilan rakyat karena wabah Covid-19, dipastikan akan makin menyengsarakan rakyat.
Keempat, Menaikkan iuran BPJS bukan satu-satunya cara mengatasi defisit perusahaan penyelenggara BPJS dan atau perekonomian negara.
Kelima, Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah penderitaan rakyat menghadapi pandemi virus Cina bertolak belakang dengan kewajiban negara melindungi segenap warga negara, seperti yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945.
Baca Juga: Lomba Mewarnai dan Menggambar Al-Aqsa Meriahkan Festival Baitul Maqdis di Samarinda
Keenam, Pelanggaran Presiden terhadap Undang-undang, apalagi konstitusi bisa berujung pada pemakzulan Presiden.
Ketujuh, Keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebagai bentuk pembangkangan hukum terhadap putusan MA, karena tidak didasarkan pada pertimbangan yang memadai dari segi yuridis, sosiologis, dan filosofis.
Kedelapan, Mengimbau kepada ummat Islam khususnya, dan rakyat Indonesia pada umumnya, untuk makin mendekatkan diri kepada Allah, memohon ampunan dan kekuatan dalam menghadapi berbagai persoalan hidup yang kian berat.
Kesembilan, Mengajak seluruh elemen bangsa menyatukan tekad dan merapatkan barisan untuk melakukan perlawanan terhadap berbagai peraturan dan perundangan yang zalim dan menyengsarakan rakyat. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Semoga ridha dan pertolongan Allah menyertai perjuangan kita. Aamiin ya robbal ‘alamiin. (L/R3/RS2)
Baca Juga: Kedatangan Ulama Asal Palestina Disambut Meriah Santri Al-Fatah Lampung
Mi’raj News Agency (MINA)