Taufiqurrahman, Redaktur MINA Bahasa Arab
Diantara yang membatalkan wudhu adalah hilangnya akal atau kesadaran. Keadaan tersebut, menurut Syeikh Wahbah Zuhaili, dalam bukunya Al Fiqh Al Islamy wa Adillatuhu, dikategorikan membatalkan wudhu karena berpotensi menyebabkan keluarnya sesuatu dari dua lubang (kemaluan dan dubur). Yang seperti kita tahu hal itu membatalkan wudhu. Saat seseorang tidak sadar atau hilang ia tidak tahu aktifitasnya bisa menyebabkan keluarnya sesuatu dari kemaluan atau dubur. Seperti memegang kemaluan, menyentuh wanita disertai syahwat atau buang angin.
Atas dasar itu saat anda tertidur dan tentu anda dalam keadaan Kidak sadar, anda tidak tahu apakah anda buang angin atau tidak? Keluar madzi atau yang lainnya atau tidak? Sehingga tidur, dalam dugaan yang kuat atau dalam istilah ushul fikih disebut dengan dzan, dijadikan salah satu yang membatalkan wudhu.
Karena alasan tersebut baru bersifat dugaan alias dzan, para ulama pun berbeda pendapat, apakah semua jenis tidur mengakibatkan batalnya wudhu atau keadaan tertentu saja yang membatalkan wudhu? Dan seperti kita tahu, tidur sendiri ada beberapa keadaan? Tidur terlelap, tidur berbaring, tidur sambil duduk bersandar dan tanpa bersandar dan lain-lainnya.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-19] Jagalah Allah, Pasti Allah akan Menjagamu
Pada dasarnya para ahli fikih dari empat imam madzhab sepakat tidur secara umum membatalkan wudhu berdasarkan hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam :
“الْعَيْنَانِ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ”
“Dua mata adalah pengendali dubur, karena itu, barangsiapa yang tertidur, maka hendaknya berwudhu’.” (HR Abu Daud)1
Mereka juga bersepakat bahwa tidur bukanlah hadats melainkan hanya keadaan yang memunculkan dugaan terjadinya hadats.2 Kesepakatan ini seperti disebutkan Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawanya.3
Baca Juga: Mengembangkan Pola Pikir Positif dalam Islam
Namun ada beberapa keadaan dalam tidur yang mereka sepakati membatalkan wudhu dan keadaan-keadaan lainnya mereka perselisihkan, apakah itu membatalkan wudhu atau tidak.
Posisi tidur yang mereka sepakati membatalkan wudhu adalah tidur miring dalam keadaan pulas4 dan tidur duduk yang teguh dan tidak bergesar dalam waktu pendek.5
Dan posisi-posisi lainnya dari tidur mereka berbeda pandangan apakah membatalkan atau tidak. Nah seperti apa pandangan-pandangan mereka, berikut ini penjelasannya.
Madzhab Hanafiah
Baca Juga: Tadabbur QS. Thaha ayat 14, Dirikan Shalat untuk Mengingat Allah
Para ulama hanafiah berpandangan bahwa tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur dalam keadaan miring. Sebab posisi tidur miring adalah posisi di mana tulang seseorang dalam keadaan lunglai. Keadaan lunglai ini menurut ulama Hanafiah adalah ‘illah dari batalnya wudhu karena tidur. ‘Illah merupakan alasan muncul tidaknya suatu hukum. Jika didapati ‘illah pada suatu masalah, maka hukumnya ada. Jika tidak, hukumnya tidak ada. Dengan demikian tidur dalam keadaan apapun bila ‘illah ini ada, yakni lunglainya tulang, maka ia membatalkan wudhu.6 Dan diantara yang menyebabkan lunglainya tulang adalah tidur miring.
Atas dasar itu pula dalam madzhab Hanafiah tidur duduk namun bersandar dapat membatalkan wudhu bila sandaran tersebut kuat sehingga bila sandaran itu diambil akan menyebabkan jatuh. Posisi bersandar ini mencapai keadaan di mana seseorang lunglai tulang-tulangnya.7
Atas dasar itu pula jika seseorang tidur dalam keadaan berdiri, ruku atau sujud tidak membatalkan wudhu, sebab orang yang dalam keadaan-keadaan itu ia mampu meneguhkan dirinya hingga ia tak terjatuh. Jika ia mampu meneguhkan dirinya berarti tulang-tulangnya tidak dalam keadaan lunglai, dengan demikian wudhunya tidak batal.
Nah apa sih dalil yang menjadi argument Hanafiah yang memandang lunglainya tulang saat tidur menjadi sebab tidurnya membatalkan wudhu?
Baca Juga: Terus Berjuang Membela Palestina
Dalam sebuah hadits dari Ibnu ‘Abbas radliallahu’anhu ia menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sujud dan tidur lalu meniup, kemudian beliau berdiri dan shalat dan tidak berwudhu.
Kemudian Ibnu ‘Abbas berkata kepada beliau, “Engkau shalat dan tidak berwudhu, padahal engkau tadi tidur?”
Rasul pun menjawab,
“إنما الوضوء على من نام مضطجعًا، فإنه إذا اضطجع استرخت مفاصله”
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-18] Tentang Taqwa
“Sesunggunya wudhu hanyalah diwajibkan atas orang yang tidur dalam keadaan miring. Karena sesungguhnya apabila orang tidur miring, maka lunglainya persendian-persendiannya.”8
Hanya saja hadits tersebut menurut Imam Nawawi disepakati kedhaifannya oleh ahli hadits.9
Madzhab Malikiyah
Imam Malik berpendapat tidur miring ataupun sujud membatalkan wudhu, baik lama ataupun sebentar. Sedangkan tidur dengan posisi duduk tidak membatalkan wudhu meskipun lama.10 Imam Malik dengan demikian menekankan pentingnya lama dan tidaknya tidur sebagai pembeda apakah tidur tersebut membatalkan wudhu atau tidak.
Baca Juga: Mahsyar dan Mansyar: Refleksi tentang Kehidupan Abadi
Jika kita cermati, pandangan Imam Malik terkait tidur miring dan posisi duduk, tidaklah berbeda dengan pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah. Hanya saja dalam beberapa posisi tidur tertentu, mereka menekankan bahwa tidur lama menyebabkan batalnya wudhu, sedangkan tidur sesaat tidak membatalkan wudhu.
Lalu bagaimana mereka menentukan lama atau sebentarnya tidur? Inilah yang kemudian menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan mereka. Sebagian dari mereka menyebut ukuran tidur sebentar adalah dua rakaat shalat. Di atas itu, dikatakan tidurnya lama dan membatalkan wudhu. Sebagian lainnya mengatakan bila seseorang bermimpi, maka itulah tidur yang lama.
Namun selain itu ia juga menekankan apakah tidurnya nyenyak atau tidak. Jika nyenyak dapat membatalkan wudhu. Dan jika tidak nyenyak, tidak batal wudhunya.11
Apa sih ukuran nyenyak itu? Menurut mereka seseorang dikatakan tidur nyenyak, bila ia tidak dapat mendengar suara keras yang ada di dekatnya, atau tidak menyadari lepasnya benda yang terlepas dari genggamannya, atau tidak sadar air liurnya menetes.
Baca Juga: Sujud dan Mendekatlah
Bagaimana jika seseorang tidur nyenyak namun sebentar atau tidur tidak nyenyak namun lama? Menurut Syeikh Wahbah Zuhaili dalam kitab Al Fiqh al Islami wa Adilltuhu, pandangan Malikiyah terkait nyenyak atau tidak dan lama atau tidak, dapat diartikan bahwa jika seseorang tidur nyenyak meskipun pendek waktunya, maka wudhunya batal. Dan jika tidurnya tidak nyenyak meskipun lama, tidak akan batal wudhunya.
Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahidnya membuat kesimpulan ringkas dari pandangan Imam Malik. Jika posisi tidur seseorang secara umum berpotensi besar memunculkan hadats maka nyenyak dan lama tidak dijadikan syarat. Oleh karenanya mereka memandang tidur miring ataupun sujud membatalkan wudhu, baik lama ataupun sebentar, nyenyak ataupun tidak. Sebab dua posisi ini berpotensi mendatangkan hadats.12
Dan jika posisi tidur secara umum tidak berpotensi memunculkan hadats, maka nyenyak dan lama dijadikan syarat. Untuk itulah tidur dengan posisi duduk dalam pandangan Imam Malik dapat membatalkan wudhu bila lama atau nyenyak.
Apa yang menjadi dasar Ulama Malikiyah berpandangan demikian?
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-17] Berbuat Baik pada Segala Sesuatu
Sebuah hadits diriwayatkan dari Abu Daud dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:
((كان أصحابُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ينتظرونَ العِشاءَ الآخِرةَ حتَّى تخفِقَ رؤوسُهم، ثمَّ يُصلُّون ولا يتوضَّؤون ))
“Pernah para shahabat Rasulullah ﷺ pada jamannya menunggu waktu Isya’ sampai kepala mereka terangguk-angguk (karena kantuk) kemudian mereka shalat dan tidak berwudhu.”
Menurut mereka, orang bisa tertidur duduk dan menundukan kepala disebabkan karena hanya tidur sesaat, sehingga dalam keadaan itu ia berada dalam situasi yang meyakinkan, bukan dalam keadaan ragu-ragu apakah sudah berhadats atau belum. Dari sinilah, mereka memahami bahwa tidur tidak membatalkan wudhu, bila sesaat saja.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-16] Jangan Marah
Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Abbas radliallahu’anhu, ia berkata, “Aku telah bermalam di rumah ibu saudaraku Maimunah, lalu Rasul bangun dari tidurnya dan aku juga turut bangun di sebelah rusuk kiri Rasul. Setelah itu, Rasul memegang tanganku dan menempatkan aku di sebelah rusuk kanan Rasul. Apabila aku terlelap, Rasul memegang cuping telingaku.” Menurut Ibnu ‘Abbas, Rasul telak melakukan shalat sebanyak sebelas rakaat.
Dalam kedua hadits itu, menurut Syeikh Wahbah Zuhaili, terdapat bukti jelas bahwa tidur yang tidak nyenyak tidak membatalkan wudhu.13
Syafi’iyah
Lalu bagaimana dengan pendapat Syafi’iyah, madzhab yang banyak dianut oleh umat Islam di Indonesia?
Baca Juga: Bahaya Zina dan Sebab Pengantarnya
Imam Syafi’i, sebagaimana disebut oleh Imam An Nawawi, berpandangan bahwa jika seseorang tidur dalam keadaan duduk dan ia tidak bergeser dari duduknya saat tertidur, maka itu tidak membatalkan wudhu. Tapi bila ia bergeser dari tempat duduknya semula, maka wudhunya batal. Demikian karena menurutnya pergeseran duduk dari asal mula tempatnya memudahkan seseorang untuk buang angin14.
Pandangan tersebut didasarkan pada hadits Anas
كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم ينتظرون العشاء الآخرة حتى تخفق رؤوسهم، ثم يصلون ولا يتوضؤون
Imam Al Baihaqi mengatakan, “Ibnul Mubarak berkata, ‘Ini menurut kami (Syafi’iyah), mereka dalam keadaan duduk. Sekiranya tidur dalam keadaan duduk membatalkan wudhu tentu mereka tidak dibolehkan menunaikan shalat dalam keadaan hadats di hadapan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam”15
Pandangan ini dikuatkan oleh sebuah hadits dari Baihaqi, di mana Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Wudhu tidak diwajibkan bagi orang tidur dalam keadaan duduk, berdiri, atau sujud, sehingga ia berubah posisi menjadi miring,” dan hadits lain dari Baihaqi, “Barang siapa tidur sambil duduk, maka ia tidak diwajibkan berwudhu. Dan barang siapa tidur dengan miring, maka ia diwajibkan berwudhu.”
Jika kita cermati, pandangan Imam Syafi’I ini tidak berbeda dengan pandangan Imam Abu Hanifah. Jika Imam Syafi’I berpendapat bahwa semua tidur membatalkan wudhu kecuali dalam keadaan duduk, Abu Hanifah berpandangan bahwa semua tidur tidak membatalkan wudhu kecuali dalam keadaan miring.
Madzhab Hanabilah
Seperti halnya pandangan Malikiyah, Ulama Hanabilah pun berpendapat bahwa tidur sesaat tidak membatalkan wudhu atau sebaliknya tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur lama. Hanya saja dalam Madzhab Hanabilah, ukuran sesaat tidak ditentukan dengan ukuran-ukuran yang ditentukan oleh Ulama Malikiyah yang menyertakan dengan lamanya shalat dua rakaat. Ulama Hanabilah mengukur sedikitnya tidur dengan hitungan ‘urf alias kebiasaan di suatu wilayah.
Apa dalilnya? Sama dengan yang digunakan oleh Malikiyah yakni hadits Anas dan hadits Ibnu Abbas.
Kemudian, mereka juga berpendapat bahwa jika seseorang tidur dan merasa ragu dengan tidurnya, apakah ia tidur sesaat atau lama, maka hendaklah ia menganggap dirinya suci. Sebab terdapat keyakinan tentang kesucian dirinya dan keraguan hanya ada pada batalnya saja. Hal ini berdasarkan kaedah
اليقين لا يزول بالشك16
Nah inilah beberapa pandangan yang populer di kalangan ulama empat madzhab. Semoga bermanfaat.
Barokallaahufiikum
Daftar Pustaka:
- Abu Daud, Sunan Abu Daud, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 81, No. Hadits : 203
- Hasyia al ‘Abidin 1/270, Mawahib al Jalil 1/294, Al Hawi 1/218, Al Mughni 1/235.
- Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 21/391.
- Badai Al Shanai’ 1/31, Adz Dzakhirah 18/237, Mawahib al Jalil 1/295, Roudhatu Al Thalibin 1/74, Al Mughni 1/235.
- Badai Al Shanai’ 1/31, Adz Mawahib al Jalil 1/295, Al Majmu’ 2/15, Al Mughni 1/235
- Badai Al Shanai’ 1/31
- Al Fiqh al Islami wa adillatuhu, 1/125
- HR Ahmad, 1/256, Abu Daud nomor 202 1/58, Al Tirmidzi nomor 77 1/111 dan Baihaqi 1/194
- Al Majmu’ 2/20
- Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd, 34.
- Al Fiqh al Islami wa Adilltauhu, 1/426
- Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd, 34.
- Al Fiqh al Islami wa Adilltauhu, 1/426
- Al Umm 1/61, Al Hawi 1/217, Al Majmu’ 2/14
- Al Sunan Al Kubra, 1/193
- Al Fiqh al Islami wa Adilltauhu, 1/426
Sumber lain:
- https://al-maktaba.org/book/33954/412
- https://ibnalnajjar.com/%D9%85%D8%A7-%D9%87%D9%88-%D8%A7%D9%84%D9%86%D9%88%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%B0%D9%8A-%D9%8A%D9%86%D8%AA%D9%82%D8%B6-%D8%A8%D9%87-%D8%A7%D9%84%D9%88%D8%B6%D9%88%D8%A1%D8%9F/
- https://www.alukah.net/sharia/0/41529/%D9%85%D9%86-%D9%86%D9%88%D8%A7%D9%82%D8%B6-%D8%A7%D9%84%D9%88%D8%B6%D9%88%D8%A1-%D8%A7%D9%84%D9%86%D9%88%D9%85/#_ftnref18
- (A-T/RA2/P1)