Kupang, 21 Syawal 1436/6 Agustus 2015 (MINA) – Tiga orang yang difitnah sebagai anggota Islamic State (ISIS/Daesh) yang ditangkap di Kupang, telah dibebaskan oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (6/8).
Syamsuddin Uba, Zakaria Qomarudin dan Imran Hafiz yang ditangkap di Alor pada Jumat (31/7) pekan lalu, dilepas setelah hampir satu pekan ditahan.
“Mereka hanya dimintai keterangan dan diamankan Polda NTT terkait fitnah bahwa mereka mendakwahkan ISIS. Mereka bukan ditahan sebagaimana pemberitaan media dan mereka tidak dijadikan tersangka,” kata Ardhan Syah, seorang yang dekat dengan Syamsudin Uba di Kupang.
Sebelumnya diberitakan, ketiga orang tersebut diamankan Polres Alor setelah dituding menyebarkan selebaran yang berisi tentang ajaran ISIS kepada umat Muslim di wilayah Kecamatan Pantar Barat.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Mereka diklaim memprovokasi umat Muslim di Pulau Alor untuk bergabung dengan kelompok jaringan ISIS lewat seleberan-selebaran yang disebarkan serta video-video ISIS yang ditemukan dalam laptop milik Syamsudin Uba.
“Hasil penyidikan Tim Polda NTT menyimpulkan, tidak ada pasal yang cocok untuk menjerat mereka bertiga,” kata Ardhan sebagaimana yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Menurut Ardhan, setelah dinyatakan bebas dan tidak cukup bukti untuk dipidanakan, Tim Densus 88 meminta kesediaan Syamsudin untuk menjadi saksi atas kasus yang lain di Jakarta.
“Alhamdulillah, pada hari ini pukul 07.00 wkt Kupang sdr. Zakaria dan Imran telah dikembalikan ke kampung halaman Alor NTT,” tulis Ardhan di akun facebook-nya.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
“Adapun sdr. Syamsudin Uba sdg dlm perjalanan menuju Jakarta untuk bertemu keluarganya di Bekasi pada pukul 10.00 wit,” tulisnya lagi.
Sementara itu, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan yang diminta bantuan oleh Syamsudin mengungkapkan, menurut pengakuan Syamsudin, selama ini ia hanya berdakwah di tanah kelahirannya NTT dan sama sekali tidak melakukan aksi tindakan terorisme, sebagaimana dituduhkan pihak aparat.
“Menyampaikan makalah dakwah di Baranusa tempat kelahirannya, pada 24 juli 2015, isi makalah; 1) tentang makna syahadattain, rukun, syarat, konsekwansi dan membatalkannya, 2) Hukum meninggalkan shalat, 3) Ukhwah Islamiyah menjadi kekuatan Umat Islam. 4) Bagan Masjid. Masjid adalah jantung umat Islam untuk baraktifitas. 5) Hukum Demokrasi,” demikian kutipan pesan singkat yang diterima TPM, pada Ahad (2/8). (L/P001/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka