Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Advokat GNPF MUI Berencana Kembali Laporkan Ahok

Rendi Setiawan - Kamis, 2 Februari 2017 - 20:12 WIB

Kamis, 2 Februari 2017 - 20:12 WIB

413 Views

Diskusi publik di Gedung Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Kamis. (Foto: Rendy/MINA)

Diskusi publik di Gedung Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017. (Foto: Rendy/MINA)

Jakarta, 5 Jumadil Awwal 1438/2 Februari 2017 (MINA) – Tim Advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berencana akan melaporkan kembali gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Bareskrim Polri terkait sikapnya yang terus mengulangi penghinaan terhadap simbol Islam.

“Kami pada Senin besok akan kembali melaporkan Ahok ke Bareskrim,” kata Kapitra Ampera, Tim Advokasi GNPF MUI di Gedung Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Kamis (2/2). Kapitra mengaku pihaknya memiliki data yang cukup untuk menjerat Ahok.

Dalam diskusi publik yang mengambil tema “Akankah Ahok Dipenjara?” itu, Kapitra mengatakan bahwa Ahok seperti menikmati perilaku arogansinya yang abuse yang kemudian menyebabkan kemaraham umat Islam.

Terakhir, kata Kapitra, Ahok menuduh Ketua Umum MUI Kyai Maruf Amin yang ketika itu menjadi saksi telah menerima telpon dari Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta agar mengeluarkan sikap dan pandangan keagamaan MUI terhadap kasus Ahok.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Kapitra menegaskan bahwa pernyataan Ahok sejalan dengan Penasehat Hukumnya yang menyatakan memiliki bukti atas pembicaraan Kyai Maruf Amin dengan SBY dan mengancam akan melakukan proses hukum terhadap Kyai Maruf Amin.

“Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, darimana Ahok mendapatkan bukti pembicaraan telpon antara Kyai Maruf dengan SBY? Padahal illegal wiretapling adalah hal yang secara tegas dilarang oleh undang-undang dan memiliki sanksi yang tegas bagi pelanggarnya,” ujar Kapitra.

“Ini yang kemudian menjadi landasan kita ingin melaporkan Ahok. Dia secara berulang menghina simbol Islam,” imbuhnya.

Ketika ditanya wartawan maksud simbol Islam itu, Kapitra menegaskan bahwa Kyai Maruf Amin sebagai Ketua Umum MUI secara pribadi adalah ulama yang dihormati umat Islam Indonesia dan MUI secara lembaga adalah simbol Islam yang tidak boleh dilecehkan.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

“Dengan menuduh MUI berarti telah menghina simbol Islam, karena di dalam MUI adalah kumpulan ulama-ulama Islam yang dihormati kaum muslimin Indonesia,” tegasnya.

Selain Tim Advokat GNPF MUI, juga ada Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) yang berencana akan melaporkan Ahok ke Bareskrim pada Senin mendatang.

Diskusi Publik itu diselenggarakan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah bersama Irena Center, Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) dan GN-KOKAM (Komando Kawal Al-Maidah). Diskusi ini dimaksudkan untuk menguak misteri apakah secara hukum pidana, Ahok memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana sesuai KUHP yang didakwakan.

Hadir pada kesempatan itu sebagai pembicara antara lain Komisi Hukum dan Perundingan MUI Abdul Choir Ramadhan, Advokat Senior Kapitra Ampera, Pendiri Irena Center Irena Handono, Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Syamsu Hilal, Advokat Celebes Boerhanuddin, Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan, dan Ketua Bid. Hukum Muhammadiyah Dr. Faisal.(L/R06/RS3)

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom