Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro Jaya Masukan Habib Rizieq ke DPO

Rendi Setiawan - Rabu, 31 Mei 2017 - 21:00 WIB

Rabu, 31 Mei 2017 - 21:00 WIB

311 Views

Jakarta, 5 Ramadhan 1438/31 Mei 2017 (MINA) – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno.

“Perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO. Hari ini juga sudah diterbitkan. Saat ini penyidik sedang mengadakan rapat dengan Mabes Polri dan juga Divhubinter,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5).

Argo menjelaskan bahwa pihaknya mengeluarkan DPO kepada Habib Rizieq dikarenakan sampai saat ini ia belum kembali ke Tanah Air.

“Makanya penyidik hari ini membuat DPO. Jadi tahap tahapnya harus dilalui semua. Tahapan itu sudah kita lalui,” katanya.

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera mempertanyakan status tersangka yang disematkan kepada kliennya. Menurut Kapitra, bukti yang disampaikan pihak kepolisian adalah ilegal dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

“Alat bukti yang diperoleh penyidik telah jelas diperoleh secara ilegal, sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka,” ujarnya.

Kapitra kemudian menjelaskan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 dinyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan oleh Undang-Undang adalah tidak dibenarkan dan dikhawatirkan terjadi pelanggaran HAM.

“Penyidik dalam hal ini telah menggunakan alat bukti berupa rekaman yang diduga milik Firza Husain, dan foto percakapan yang diduga melibatkan Habib Rizieq secara tidak sah,” jelasnya.

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

Maka, tegas Kapitra, telah nyata adanya pelanggaran terhadap due process of law yang merupan refleksi dari prinsip negara hukum yang dianut oleh Negara Indonesia.

Hingga saat ini, Habib Rizieq dan keluarganya masih berada di Arab Saudi untuk menghindari konflik horizontal paska putusan kepolisian Indonesia yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan chat porno. (L/R06/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia