Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tips Islam Mengatur Keuangan Keluarga

Admin - Sabtu, 9 Januari 2016 - 09:57 WIB

Sabtu, 9 Januari 2016 - 09:57 WIB

781 Views ㅤ

Oleh: Shobariyah Jamilah, Wartawati Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Setelah memasuki gerbang pernikahan, suami dan isteri memiliki tanggung jawabnya masing-masing yang harus dijalankan dalam kehidupan rumah tangga, dari saat menikah sampai masa yang akan datang. Terlebih jika mereka sudah memiliki anak, maka keperluan ekonomi akan bertambah.

Maka, dalam hal ini Allah dan Rasul-Nya mewajibkan seorang suami untuk mencari nafkah bagi keluarganya dengan cara yang ma’ruf (baik), serta dari hasil pekerjaan yang halal. Sang isteri juga mendapatkan hak memperoleh nafkah dari pendapatan suaminya, serta harus pandai-pandai mengelola harta yang telah suami amanahkan kepadanya dengan baik, tidak berlebihan dan tidak boros.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 233 :

Baca Juga: Di Balik Hijab, Ada Cinta

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: ”Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah [2]: 233).

Pada zaman saat ini kebutuhan harga pokok semakin naik dan pengeluaran lebih besar, membuat sebagaian ibu rumah tangga menjadi pusing untuk mengaturnya. Mulai dari biaya anak sekolah, angsuran bulanan, hingga pengeluaran tak terduga dan lain-lain.

Makanya,  penting bagi wanita  memiliki pengetahuan yang cukup tentang pengaturan keuangan keluarga bagi  kebutuhan hidup di dunia dan di akhirat. Islam telah mengatur kehidupan manusia, baik secara duniawi maupun ukhrawi.

Baca Juga: Menjadi Pemuda yang Terus Bertumbuh untuk Membebaskan Al-Aqsa

Berikut ini ada beberapa tips atau cara mengatur keuangan keluarga agar hemat, yaitu :

1. Memiliki usaha tambahan

Suami memang diwajibkan untuk nmencari nafkah, tapi jika pendapatan suami kurang mencukupi, maka tak mengapa seorang isteri mencari tambahan penghasilan yang lain sesuai dengan kemampuannya. Namun, dengan tidak meninggalkan kewajibannya sebagai isteri dan sebagau seorang ibu bagi anak-anaknya.

Allah berfirman:

Baca Juga: Muslimat Pilar Perubahan Sosial di Era Kini

لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٍ۬ مِّن سَعَتِهِۦ‌ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُ ۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَٮٰهُ ٱللَّهُ‌ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَٮٰهَا‌ۚ سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرٍ۬ يُسۡرً۬ا

Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Thalaq [65]: 7).

Isteri yang cerdas dan kreatif dapat menggali skill atau kemampuannya untuk mendapatkan penghasilan tambahan, seperti berjualan, mengajar, menerima jasa menjahit pakaian, membuat makanan, dll. Apalagi pada zaman saat ini, semua menjadi sangat mudah, tak perlu harus meninggalkan rumah, dapat dipromosikan di media sosial atau media online.

2. Menabung 

Baca Juga: Tujuh Peran Muslimah dalam Membela Palestina

Menabung, ini sangat penting untuk keperluan jangka panjang. Jangan semua harta yang kita miliki saat ini dihabiskan dengan percuma, yang akan menjadi mubazir, seperti untuk shopping di mall, dan belanja barang-barang mahal tanpa memikirkan suatu keperluan hidup yang lebih diprioritaskan. Sebab kita tidak mengetahui apa yang terjadi pada masa yang akan datang. Jika kita sewaktu-waktu memerlukan uang untuk berobat dan lain-lain atau suatu keperluan yang mendesak.

Namun, jika kita punya tabungan atau uang simpanan, sewaktu-waktu diperlukan maka kita tidak akan kebingungan. Dari penghasilan tambahan yang telah kita lakukan tadi itu, sebaiknya sisihkan sebagian keuntungan untuk ditabung tidak dibelanjakan semua.

3. Membuat perencanaan dan kesepakatan dengan suami

Sebagai sepasang suai isteri harus membangun komunikasi yang efektif dan saling kerjasama, dengan membuat perencanaan dan kesepakatan untuk pemasukan dan pengeluaran pendapatan rumah tangga. Sebaiknya utamakan keperluan yang lebih pokok dan lebih penting daripada keinginan masing-masing.

Baca Juga: Muslimah dan Masjidil Aqsa, Sebuah Panggilan untuk Solidaritas

4. Hindari pemborosan dan hutang

Allah mengingatkan di dalam ayat:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ 

Artinya: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS Al- A’raf [7]: 31).

Baca Juga: Penting untuk Muslimah, Hindari Tasyabbuh

Maksud ayat tersebut Allah membolehkan kepada anak Adam (manusia) untuk memakai pakaian yang indah, makan dan minum. Namun, Allah melarang kita untuk berbuat boros atau berlebih-lebihan dalam menggunakan harta. Terlebih jika kita sampai mempergunakannya dengan mubazir.

Allah juga berfirman dalam Surat Al-Isra ayat 26-27:

وَءَاتِ ذَا ٱلۡقُرۡبَىٰ حَقَّهُ ۥ وَٱلۡمِسۡكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا (٢٦) إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٲنَ ٱلشَّيَـٰطِينِ‌ۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَـٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورً۬ا (٢٧)

Artinya: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang ada dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghamburkan (hartamu) dengan boros. Sesungguhnya pemborosan itu adalah saudara-saudaranya setan dan sesungguhnya setan itu sangat ingkar kepada tuhannya.” (QS. Al Isra [17]: 26-27).

Baca Juga: Peran Muslimat dalam Menjaga Kesatuan Umat

Selain kita tidak boleh berlaku boros, kita juga harus berhemat dalam mempergunakan harta dan seminimal mungkin untuk menghindari dari hutang. Walupun Islam juga tidak melarang untuk melakukan hutang-piutang. Namun harus ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena hutang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga dan juga bisa menjerumuskannya ke dalam neraka.

Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ

Artinya: “Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya masuk surga: (pertama) bebas dari sombong, (kedua) bebas dari khianat, dan (ketiga) bebas dari tanggungan hutang.” (HR. Ibnu Majah).

Baca Juga: Derita Ibu Hamil di Gaza Utara

5. Sisihkan sebagian harta untuk berinfak di jalan Allah

Tips terakhir mengatur keuangan keluarga adalah dengan berinfak di jalan Allah. Sebab, jika kita mengeluarkan sebagaian harta kita untuk berinfak, zakat dan shadaqah, maka Allah akan melipatgandakan harta yang kita miliki. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 261:

مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٲلَهُمۡ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ۬ مِّاْئَةُ حَبَّةٍ۬‌ۗ وَٱللَّهُ يُضَـٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ‌ۗ وَٱللَّهُ وَٲسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui,” (QS Al-Baqarah [2]: 261).

Baca Juga: Kiat Menjadi Muslimah Penuh Percaya Diri

Demikianlah tips menurut Islam dalam mengatur keuangan keluarga, agar kita bisa menggunakan harta dengan sebaik-baiknya, tidak secara berlebihan, guna menjaga kesejahteraan ekonomi keluarga. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi pembaca semuanya. Aamiin. (T/P005/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Fitnah Medsos yang Perlu Diwaspadai Muslimah

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Kolom
Khadijah